Ruteng, Vox NTT- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari PT Empat Menara Mandosawu (EMM) sudah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu oleh Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.
Meski demikian, pajak air bawah tanah oleh perusahan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Ruteng itu baru mulai dibayarkan tahun 2018 ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Isfridus Buntanus mengatakan, izin SITU, SIUP dan Tanda Daftar Perusahan (TDP) PT EMM sudah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu.
“Tidak selamanya SITU dan SIUP keluar, perusahannya langsung beroperasi. Kami di sini hanya izin pelayanan SITU dan SIUP. Sedangkan izin teknis operasionalnya dari dinas lain, salah satunya dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujar Isfridus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran SITU/TDP tersebut sangat terbatas. Itu antara lain, surat permohonan SIUP, foto kopi akta pendirian bagi perusahan yang berbentuk PT/CV, Foto kopi surat izin tempat usaha, foto kopi nomor pokok wajib pajak, foto kopi KTP pemilik usaha, pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan materai Rp 6000.
Sedangkan, SIUP antara lain; surat permohonan SITU, foto kopi akta notaris bagi perusahan yang berbentuk PT/CV, surat keterangan dari desa/kelurahan, rekomendasi dari camat, foto kopi KTP pemilik usaha, foto kopi pelunasan PBB, dan pas foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Karena itu Isfridus kembali menegaskan, tidak selamanya jika izin SITU dan SIUP dikeluarkan lantas perusahan tersebut langsung beroperasi. Sebab, teknis operasionalnya masih membutuhkan izinan dari BPOM.
“Jadi untuk PT Empat Menara Mandosawu ini sudah dilakukan izin perpanjangan SITU dan SIUP pada 19 Februari 2018 ini. Karena perpanjangan dilakukan setiap lima tahun,” terang Isfridus.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran VoxNtt.com di website BPOM RI, PT EMM telah mengantongi nomor MD 265224001011 dengan masa berlaku sampai dengan 16 Maret 2020 mendatang.
Nomor MD untuk PT EMM sebagai perusahan air demineral ini diterbitkan oleh e-Registration Pangan Olahan Makanan & Minuman BPOM. Merk produknya Pirlo yang didaftarkan oleh PT Empat Menara Mandosawu.
Informasi lain yang diperoleh, pemilik PT EMM adalah Lusia Herliny. Perusahan ini beralamat di jalan Dahlia, Pau Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut mengatakan, total pajak air bawah tanah untuk PT EMM sejak April-September 2018 ini sebesar Rp 7.648.285 dari target pemerintah sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Hingga September, PAD dari PT Nampar Nos Sebesar Rp 47 Juta
Sedangkan, bulan Januari-Maret 2018, perusahan dengan nama produk air minum dalam kemasan bermerek Pirlo itu dikenakan kebijkan tax holiday (hari libur pajak), karena masih baru.
Hari libur pajak adalah pengurangan sementara atau penghapusan pajak. Ini identik dengan pengurangan pajak, subsidi pajak, atau pengurangan pajak. Pemerintah biasanya menciptakan liburan pajak sebagai insentif untuk investasi bisnis.
Baca Juga: PT Nampar Nos Optimistis Bisa Bayar Pajak 50 Juta
“Kita harapkan mudah-mudahan tergat 15 juta bisa tercapai, karena waktunya masih panjang sampai Desember nanti,” kata Wili.
Penulis: Ardy Abba