Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hitung Suara Pakai Triplek, Saksi Paket Obeth Naitbohi-Alex Kase Keberatan
Pilkada

Hitung Suara Pakai Triplek, Saksi Paket Obeth Naitbohi-Alex Kase Keberatan

By Redaksi23 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasan pleno terbuka rekaputalsi penghitungan suara PSU, Pilkada TTS, Selasa 23 Oktober di Aula Hotel Mahkota Plaza, SoE (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilakada TTS yang berlangsung di Hotel Mahkota Plaza, SoE, Selasa, (23/10/2018) siang ini, sempat memanas.

Pasalnya, dalam rapat pleno terbuka ini saksi Paket Obeth Naitbohi-Alex Kase menemukan, ada penyelenggara KPPS yang melakukan penghitungan suara di atas media triplek.

Kejadian ini menurut saksi Paket Naitboho-Kase, ditemukan di TPS 4, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

Atas temuan tersebut saksi Paket Naitboho-Kase mengatakan menolak menandatangani berita acara pleno untuk seluruh Kecamatan Amanatun Selatan.

Pihak KPU dalam klarifikasinya terkait temuan saksi tersebut, mengatakan, dalam proses PSU di 30 TPS, pihak KPU telah mendistribusikan semua logistik untuk proses PSU.

“Proses rekap di 30 TPS, semuanya menggunakan C1kwk dan C1 plano berhologram. Selain itu dalam pleno, baik itu di tingkat KPPS hingga kecamatan tidak ada keberatan sama sekali dari saksi mana pun. Oleh karena itu, penyelenggara sudah melaksanakan proses PSU sesuai aturan,” tandas Soinbala.

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay dalam klarifikasinya ikut mengatakan proses rekapitulasi di TPS 4, Desa Fenun, Amanatun Selatan sama sekali tidak ditemukan ada persoalan.

“Bawaslu TTS tidak menemukan ada proses rekap dengan memakai media triplek,” ujar Fay.

Sementara saksi Naitboho-Kase tetap bersih keras kalau proses rekap suara di TPS 4, Desa Fenun menggunakan media triplek.

“Kami punya bukti kuat, foto maupun video. Oleh karena itu, kami menolak untuk menandatangani berita acara pleno hari ini untuk seluruh TPS di Kecamatan Amanatun Selatan,”timpalnya.

Pantauan media ini, pelaksanaan pleno berjalan aman dalam pengawalan dan penjagaan ketat oleh aparat keamanan, baik itu kepolisian maupun TNI.

Oleh: L. Ulan

Editor: Irvan K

PSU TTS TTS
Previous ArticleEnam Kisah Tragis TKI NTT: Mereka yang Selamat dan Pulang Tanpa Nyawa
Next Article Kondisi Tugu Soeharto di Borong Memprihatinkan

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.