Soe, Vox NTT-Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilakada TTS yang berlangsung di Hotel Mahkota Plaza, SoE, Selasa, (23/10/2018) siang ini, sempat memanas.
Pasalnya, dalam rapat pleno terbuka ini saksi Paket Obeth Naitbohi-Alex Kase menemukan, ada penyelenggara KPPS yang melakukan penghitungan suara di atas media triplek.
Kejadian ini menurut saksi Paket Naitboho-Kase, ditemukan di TPS 4, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
Atas temuan tersebut saksi Paket Naitboho-Kase mengatakan menolak menandatangani berita acara pleno untuk seluruh Kecamatan Amanatun Selatan.
Pihak KPU dalam klarifikasinya terkait temuan saksi tersebut, mengatakan, dalam proses PSU di 30 TPS, pihak KPU telah mendistribusikan semua logistik untuk proses PSU.
“Proses rekap di 30 TPS, semuanya menggunakan C1kwk dan C1 plano berhologram. Selain itu dalam pleno, baik itu di tingkat KPPS hingga kecamatan tidak ada keberatan sama sekali dari saksi mana pun. Oleh karena itu, penyelenggara sudah melaksanakan proses PSU sesuai aturan,” tandas Soinbala.
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay dalam klarifikasinya ikut mengatakan proses rekapitulasi di TPS 4, Desa Fenun, Amanatun Selatan sama sekali tidak ditemukan ada persoalan.
“Bawaslu TTS tidak menemukan ada proses rekap dengan memakai media triplek,” ujar Fay.
Sementara saksi Naitboho-Kase tetap bersih keras kalau proses rekap suara di TPS 4, Desa Fenun menggunakan media triplek.
“Kami punya bukti kuat, foto maupun video. Oleh karena itu, kami menolak untuk menandatangani berita acara pleno hari ini untuk seluruh TPS di Kecamatan Amanatun Selatan,”timpalnya.
Pantauan media ini, pelaksanaan pleno berjalan aman dalam pengawalan dan penjagaan ketat oleh aparat keamanan, baik itu kepolisian maupun TNI.
Oleh: L. Ulan
Editor: Irvan K