Kupang, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertekad untuk segera menetapkan Undang-Undang (UU) Tentang Daerah Kepulauan.
Hal ini terungkap dalam Pertemuan delapan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Daerah Kepulauan bersama Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Rabu (24/10/2018).
Delapan anggota Pansus RUU tentang daerah Kepulauan yang melakukan kunjungan kerja ke NTT itu yakni, Wenny Warouw (ketua Tim/Gerindra), Andreas Hugo Parera (PDIP), Dwi Ria Latifa (PDIP), Saiful Bahri Ruray (Golkar), Ahmad Yoan (Fraksi PAN),
H. Muhammad Syafrudin (PAN), Yanuar Prihatin (PKB), Sudiro Asno (Hanura)
Kunjungan delapan anggota Pansus itu dimaksudkan untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk penyempurnaan RUU itu.
“Dalam rapat Pansus pada tanggal 8 Oktober, sepuluh (semua,red) fraksi sepakat dan setuju agar RUU ini secepatnya ditetapkan jadi UU. Saya sudah minta teman-teman agar dalam tiga bulan, hal ini dapat selesai,” jelas Wenny Warouw, yang juga Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja ke NTT.
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu, draft awal RUU tersebut berasal dari DPD RI yang disampaikan kepada DPR sebagai usul Inisiatif DPD. Dalam rapat konsultasi di Badan Musyawarah (Banmus) DPR, disepakati pembahasan RUU ini diserahkan kepada Pansus.
“Kenapa saya minta tiga bulan, karena UU ini penting untuk masyarakat kepulauan khususnya yang ada NTT dan Indonesia Timur. Dari 85 kabupaten/kota kepulauan, ada 22 di sini. Bayangkan kalau 22 kabupaten/kota ini diberlakukan sama dengan daerah (Indonesia) Tengah dan Barat, kapan majunya,” kata wakil rakyat dari Sulawesi Utara itu.
Dia mengatakan, UU itu merupakan bentuk atensi terhadap masyarakat pesisir. Itu terutama untuk mendukung poros maritim yang dicanangkan pemerintah.
“Kita harapkan dengan ditetapkannya UU ini, ada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Pendidikannya dan pergaulannya juga semakin baik,” ujarnya
Terpisah, anggota Pansus, Andreas Hugo Pareira turut mendukung agar RUU itu segera ditetapkan jadi UU.
Dia berharap, UU itu bisa disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Prinsipnya kata dia, UU itu harus jadi dan fungsional, bisa diimplementasikan.
“Lebih cepat, lebih baiklah. UU ini harus dilihat dalam kerangka untuk memperkuat NKRI. Ada karakter-karakter yang berbeda, yang harus memperkuat NKRI. Terutama untuk menutupi aspek ketimpangan, serta mempercepat keadilan dan pemerataan dalam pembangunan,” jelas wakil rakyat asal NTT itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi mengapresiasi tekad dan keinginan Pansus tersebut. Itu Karena perjuangan untuk membentuk UU ini sudah sangat lama. Dimulai dari Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sebagai wadah bersama untuk menyalurkan aspirasi daerah-daerah kepulauan.
“Sebagai salah seorang yang pernah memperjuangkan hal ini (bersama almarhum Alex Litaay), saya merasakan betapa sulitnya mewujudkan RUU Provinsi Kepulauan dulu. Syukurlah, teman-teman anggota DPR 2014-2019, sudah melanjutkan perjuangan yang tersendat-sendat itu,” kata Josef
Josef menjelaskan, UU itu memiliki peran yang strategis karena sudah meratifikasi Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif. Itu Khusus untuk NTT, daerah dengan 1.192, kedua hal ini sangat penting.
“Dalam hal ini, NTT sangat mendukung adanya UU ini. Karena dengan UU ini,kita dapat perhatian khusus. Mungkin tidak sama dengan otonomi khusus, tapi mendekati itulah,” ujar Josef .
Menurut Josef, kehadiran UU itu diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan. Karena kata dia, daerah-daerah kepulauan didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut. Menciptakan manusia yang berciri laut, bahari dan maritim.
“Apalagi NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia. Daerah ini menyumbang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang berciri internasional. Kami berharap dengan UU ini, keberadaannya dapat lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat NTT,” jelas Wakil Gubernur Josef.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni Jehadin