Soe, Vox NTT- Elkana Botti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS dilaporkan ke Satgas Tipikor Polres TTS oleh Bendahara Desa Sono, Otniel Tampani atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana desa tahap 2 sebesar 127 juta lebih di Bank NTT Capem Oe’Ekam.
Ditemui di Pelataran Mapolres TTS, Senin (29/10/2018) Otniel mengaku, dirinya belum mencairkan dana desa tahap 2 apalagi menandatangani slip penyetoran ke pihak ketiga, karena belum melakukan pencairan dana tahap 2 sebesar Rp 458.150.000 untuk pembayaran pengerjaan jalan sertu Bunu-Noetium sepanjang 1350 meter.
“Saya tidak pernah tanda tangan slip penyetoran dana untuk ditransfer ke pihak ketiga karena menurut pihak bank bahwa dana belum masuk ke rekening desa pada waktu kami ke Bank Oeekam tanggal 9 Oktober 2018 lalu,” tutur Otniel.
Diakui Otniel, sebelum dilakukan pengecekan dana, Elkana Boti sempat meminta dirinya agar Otniel menyetor sebagian dana desa ke rekening pribadanya (Kades). Tapi Otniel tidak mau.
“Waktu masih dalam ruangan bank, Pa Kepala Desa minta agar dana desa sebagian ditransfer ke rekening pribadinya, tapi saya bilang tidak bisa dan saya tidak mau sehingga saya keluar dari bank. Di dalam bank itu memang ada Pa Kades, Istrinya, Yudit Banfatin dan anaknya, Yaden O. Boti,” ungkap Otniel.
Herannya, demikian Otniel, ketika sore sekitar pukul 16:00 Wita tanggal 9 Oktober 2018 saat para pegawai bank hendak pulang, dirinya kembali masuk ke bank, teller menyerahkan 3 (tiga) buah slip penyetoran masing-masing atas nama Elkana Boti (Kades Sono), sebesar Rp 57. 791.050, slip penyetoran kedua ke rekening atas nama Yudit Banfatin yang merupakan istri dari Kades Sono sebesar Rp 50.000.000, serta slip penyetoran ketiga ke rekening Yaden O. Boti yang merupakan anak kandung dari Kades Sono sebesar Rp 25.000.000.
“Sore sewaktu pegawai bank mau pulang saya masuk ke bank dan bagian teller panggil lalu menyerahkan 3 buah slip penyetor uang kepada 3 rekening atas nama Elkana Boti, Yudit Banfatin dan Yaden O Boti. Setelah itu saya pulang ke kampung dan saya periksa slip yang diberikan oleh petugas teler dan saya heran karena uang saya tidak pernah cairkan dan tidak pernah setorkan ke ketiga rekening tersebut. Tapi kenapa pada slip ini ada penyetoran?,” kata Otniel heran sembari menunjukan bukti slip penyetoran ke ketiga rekening.
Keesokan harinya, lanjut Otniel, dirinya melaporkan kepada Sekretaris Desa sebagai atasan langsung dan sebagai koordinator pengelolaan dana desa bahwa ada yang memalsukan tanda tangannya dan mencairkan dana sebesar Rp 127 juta lebih lalu menyetor ke ketiga rekening tersebut.
“Saya laporkan ke Sekretaris Desa karena sebagai atasan langsung dan koordinator pengelola dana desa, lalu saya mengambil keputusan untuk melaporkan kasus ini ke polisi karena saya memang belum mencairkan dana tahap 2 apalagi menyetorkan ke ketiga rekening itu yang tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana desa,” pungkas Otniel yang mengaku sudah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polres TTS beberapa waktu lalu.
Betasel A.S Pobas, salah satu saksi dalam kasus tersebut yang diwawancarai di Mapolres TTS ketika hendak memberikan keterangan mengakui, pada tanggal 9 Oktober 2018 dirinya bersama Sekretaris diberitahu oleh bendahara Otniel mengenai permintaan dari Kades Elkana Boti, untuk mentransferkan sebagian dana ke rekening pribadi Elkana Boti tapi ditolak oleh bendahara.(Paul/BJ)