Borong, Vox NTT-Untuk bisa memerangi rentenir berkedok koperasi harian, mingguan, dan bulanan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi.
Jika Perda tentang Koperasi ada, maka dinas dengan mudah menertibkan para tengkulak yang bermodus koperasi harian.
“Kunci semua adalah harus ada Perda. Kalau ada itu, gampang kita tertibkan koperasi harian yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Matim, Basilius Teto kepada VoxNtt.com di Borong, Jumat (2/10/2018) siang.
Teto menjelaskan, jika sudah ada payung hukum tentang Koperasi, maka dinasnya bisa menangkap pelakunya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menurut dia, yang sedang beroperasi sekarang adalah bukan koperasi. Tetapi rentenir atau tengkulak berkedok koperasi.
Teto menjelaskan, sebuah koperasi harus jelas badan hukum dan struktur organisasinya.
Selama ini, pihaknya selalu mengarahkan kepada masyarakat agar tidak meminjam dana di koperasi harian atau pun mingguan.
Namun, kendalanya ada pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat banyak meminjam uang koperasi harian daripada koperasi yang resmi di daerah.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba