Soe, Vox NTT- Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Soe, TTS, akhirnya memutuskan jaringan listrik di Kantor Bupati TTS. Hal ini disebabkan pihak Pemda TTS belum membayar pembayaran rekening di bulan Oktober sampai November 2018.
“Pemutusan jaringan listrik di Kantor Bupati TTS disebabkan periode pembayaran bulan Oktober dan November belum dibayar. Batas waktu pembayaran biasanya mulai tanggal 1 sampai 20 Oktober. Karena belum bayar maka kami putuskan sejak tanggal 29 Oktober ” ujar Pelaksana Harian PLN ULP SoE, Rustam M Ali didampingi Supervisor Pelayan Pelanggan dan Administrasi, Ratna Sandy.
“Pihak PLN sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab sejak tanggal 1 Oktober. Namun sampai 21 Oktober belum membayar tunggakan bulan Oktober. Ini sudah mulai November, oleh karena itu terhitung tunggakan sudah dua bulan,” tambah Ratna Sandy.
Akibat dari tunggakan pembayaran rekening listrik Kantor Bupati selama dua bulan, tambah Ratna, PLN mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 300 juta lebih.
Sementara itu Asisten III, Setda TTS, F.M Oematan,yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (2/11) mengatakan, pihaknya sudah siap mentransfer biaya rekening untuk bulan Oktober.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K