Mbay, Vox NTT-DPRD Nagekeo telah mengeluarkan keputusan pemberhentian Bupati Elias Djo.
Keputusan DPRD Nagekeo tentang pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013-2018 itu bernomor 39/ KEP/DPRD-NGK/2018 tertanggal 13 November 2018.
Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea itu setelah melalui rapat paripurna. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (13/11/2018).
Kristianus Dua Wea usai rapat paripurna menjelaskan, keputusan DPRD tentang pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013 – 2018 sesuai pada konsiderans beberapa poin.
Poin (a) bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, poin (b), bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.53-7249 Tahun 2013 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Nagekeo.
Lalu, poin (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan DPRD Nagekeo tentang pemberhentian Bupati masa jabatan 2013-2018.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba