Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Landscape Kantor Bupati TTS
NTT NEWS

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Landscape Kantor Bupati TTS

By Redaksi16 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatreskrim Polres TTS Iptu Jamari (Foto: NET)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek
pembangunan landscape kantor Bupati TTS.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari yang diwawancarai media ini, Rabu (14/11/2018) mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

“Kita belum tau ada penambahan tersangka atau tidak. Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” ujar Jamari yang tak mau menyebut nama dua tersangka tersebut.

Menurutnya, proyek yang dilaksanakan tahun 2013/2014 ini menelan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar.

Penetapan dua orang tersangka mendapat tanggapan dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Kabupaten TTS, Alfret Baun.

Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (15/11), Alfret memberikan apresiasi terhadap penyidik yang telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah diusut hingga lima tahun ini.

Walau demikian, mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini, berharap agar penetapan tersangka tidak hanya dua orang namun harus lebih.

“Araksi TTS akan kembali melakukan perlawanan jika hanya dua orang tersangka saja. Harusnya pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.

Pihaknya berharap penetapan dua tersangka ini bukan menjadi patokan namun menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengejar pihak lain yang terlibat.

Sesuai dengan ekspose BPKP NTT jumlah kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 643 juta.

Penulis: L. ULAN

Editor: Irvan K

Korupsi NTT TTS
Previous ArticlePolres Kupang Gelar FGD Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Next Article Disperhub NTT Disebut Biang Kerok Amburadulnya Jalur Luar dan Terminal Haumeni

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.