Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Disperhub NTT Disebut Biang Kerok Amburadulnya Jalur Luar dan Terminal Haumeni
Regional NTT

Disperhub NTT Disebut Biang Kerok Amburadulnya Jalur Luar dan Terminal Haumeni

By Redaksi16 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para sopir saat kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Disperhub TTS, Rabu (14/11). (Foto:L.Ulan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga kini masih terkendala dengan regulasi Pemerintah Provinsi NTT terkait pemanfaatan Terminal Bus Haumeni Soe dan penggunaan akses jalan lingkar luar bagi bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Yulius Taneo yang diwawancarai media ini, Rabu (14/11/2018) mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengalihan jalur bus AKDP melalui lingkar luar dan masuk ke Terminal Haumeni.

Namun, tindakan demikian tidak berlangsung lama karena penerapan aturan jalan raya tersebut terbentur dengan regulasi yang dipakai Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

“Dinas Perhubungan Provinsi mengatakan bahwa bus AKDP harus melalui jalan negara, sementara jalur lingkar luar ini status jalannya bukan jalan negara,” ujar Taneo.

Mantan Camat Batuputih ini, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Disperhub Provinsi tersebut pasalnya terkesan memaksakan kehendak kepada Pemkab TTS.

“Ini kan terkesan rumah tangga Pemkab TTS diatu-atur oleh Disperhub Provinsi NTT. Mestinya aturan itu fleksibel sesuai dengam kondisi suatu daerah,” paparnya.

Pantauan VoxNtt.com kemarin, usai melakukan konvoi ke Kantor Dinas Perhubungan dan mendengar penjelasan, para sopir membubarkan diri.

Menurut koordinator, Dedy Balelay dan Nedy Ndun, bersama para sopir, mereka akan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini.

Penulis : L. ULAN

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticlePolisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Landscape Kantor Bupati TTS
Next Article Untuk Defita: Pemdes Satar Punda Segera Buat Surat ke Bupati Matim

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.