Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Disperhub NTT Disebut Biang Kerok Amburadulnya Jalur Luar dan Terminal Haumeni
Regional NTT

Disperhub NTT Disebut Biang Kerok Amburadulnya Jalur Luar dan Terminal Haumeni

By Redaksi16 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para sopir saat kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Disperhub TTS, Rabu (14/11). (Foto:L.Ulan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga kini masih terkendala dengan regulasi Pemerintah Provinsi NTT terkait pemanfaatan Terminal Bus Haumeni Soe dan penggunaan akses jalan lingkar luar bagi bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Yulius Taneo yang diwawancarai media ini, Rabu (14/11/2018) mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengalihan jalur bus AKDP melalui lingkar luar dan masuk ke Terminal Haumeni.

Namun, tindakan demikian tidak berlangsung lama karena penerapan aturan jalan raya tersebut terbentur dengan regulasi yang dipakai Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

“Dinas Perhubungan Provinsi mengatakan bahwa bus AKDP harus melalui jalan negara, sementara jalur lingkar luar ini status jalannya bukan jalan negara,” ujar Taneo.

Mantan Camat Batuputih ini, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Disperhub Provinsi tersebut pasalnya terkesan memaksakan kehendak kepada Pemkab TTS.

“Ini kan terkesan rumah tangga Pemkab TTS diatu-atur oleh Disperhub Provinsi NTT. Mestinya aturan itu fleksibel sesuai dengam kondisi suatu daerah,” paparnya.

Pantauan VoxNtt.com kemarin, usai melakukan konvoi ke Kantor Dinas Perhubungan dan mendengar penjelasan, para sopir membubarkan diri.

Menurut koordinator, Dedy Balelay dan Nedy Ndun, bersama para sopir, mereka akan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini.

Penulis : L. ULAN

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticlePolisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Landscape Kantor Bupati TTS
Next Article Untuk Defita: Pemdes Satar Punda Segera Buat Surat ke Bupati Matim

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.