Kefamenanu,Vox NTT- Enam anak pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU gagal mencapai ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar CPNS yang digelar sejak 11-17 November 2018.
Untuk diketahui, passing grade seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018, masing-masing, 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes intelengensi umum (TIU), dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keenam anak pejabat tersebut, masing-masing, anak dari Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes 3 orang, Sekda TTU Jakobus Taek Amfotis 1 orang dan Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU Fransiskus Tilis 2 orang. Mereka rata-rata gagal di TKP dan TIU.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tiga anak dari Wabup Aloysius Kobes, yakni Ansela Maria Kartini Kobes dengan raihan nilai TWK: 80, TIU: 95 dan TKP: 137.
Lalu, Emanuel Krisantus Kobes gagal mencapai passing grade dengan raihan nilai TWK: 100, TIU: 85 dan TKP: 134.
Dan, Stefanus Yosef Kobes gagal mencapai passing grade dengan raihan nilai TWK: 80, TIU: 80 dan TKP: 140.
Selanjutnya, anak dari Sekda Jakobus Taek Amfotis yang juga ketua pansel tes CPNS Kabupaten TTU tahun 2018 yakni Indah Roswita Ima Amfotis.
Indah gagal mencapai passing grade dengan raihan nilai TWK: 95, TIU:75 dan TKP: 137.
Kemudian, dua anak dari Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU Fransiskus Tilis yakni Rikardus Johanes Berkhmans Tilis dan Carollus Gideon Tilis.
Johanes gagal mencapai passing grade dengan raihan nilai TWK: 80, TIU: 30, dan TKP: 121.
Sedangkan, Carollus gagal mencapai passing grade dengan raihan nilai TWK: 115, TIU: 75, dan TKP: 137.
Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU Fransiskus Tilis saat dikonfirmasi VoxNtt.com usai pelaksanaan tes CPNS hari terakhir, Sabtu (17/11/2018), membenarkan jika dua orang putranya gagal mencapai passing grade.
Menurutnya, seleksi CPNS kali dilakukan secara terbuka. Sehingga entah anak pejabat sekalipun jika tidak lulus maka hasilnya tidak bisa diubah.
Pada prinsipnya, Fransiskus Tilis menerima hasil tes CPNS yang diraih oleh kedua putranya tersebut.
“Ia betul anak saya dua orang ikut dan tidak lulus, ini kan era terbuka jadi anak pejabat atau anak siapapun dia punya hak untuk ikut dan kalau toh terakhir dia lulus ya itu kemampuan pribadi anak itu, tapi terakhir kalau dia tidak lulus juga ya memang kondisinya begitu, tidak bisa karena anak pejabat jadi harus diluluskan, tidak bisa begitu,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Wabup Aloysius Kobes dan Sekda Jakobus Taek Amfotis belum berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com terkait anaknya yang gagal mencapai passing grade.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba