Kefamenanu,Vox NTT-Ruas jalan Supun-Ban’Ulu di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU dipastikan akan mulai dikerjakan pada tahun 2019 mendatang.
Kepastian itu diperoleh setelah pihak DPRD TTU menyetujui untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) untuk pengerjaan ruas jalan sepanjang 10,6 km tersebut.
“DPR sudah sepakat anggaran Rp 18,1 miliar untuk pengerjaan jalan Supun-Ban’Ulu, panjangnya 10,6 km dan untuk lebar jalan yang sudah ada itu 3 meter kalau untuk lebih lebar lagi konsekuensinya tanah masyarakat harus diberikan untuk kita gunakan,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya,Jumat(16/11/2018).
Januarius menambahkan, untuk proses persiapan awal sudah bisa dilakukan setelah persetujuan anggaran di DPRD nanti disahkan.
Untuk persiapan awal sendiri, kata dia, dilakukan dengan survey pada bulan Januari hingga Februari 2019 mendatang.
Sehingga proses pelelangan dilakukan pada bulan April dan pada bulan Mei proses pembelajaran pengerjaan sudah bisa dimulai.
“Januari atau Februari itu kita survey supaya bulan April kita mulai dengan pelelangan dan kalau tidak ada halangan berarti maka bulan mei proses pembelajaran pengerjaan sudah bisa kita lakukan,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD TTU Agustinus Tulasi saat dihubungi VoxNtt.com menuturkan ruas jalan Supun-Ban’Ulu itu menghubungkan warga 3 desa. Ketiganya yakni Desa Supun, Sainiup dan Tunbaen Kecamatan Biboki Selatan.
Ruas jalan Supun-Ban’Ulu sendiri, ujar politisi Golkar itu, rusak berat dan tidak pernah diperbaiki sejak puluhan tahun lalu. Sebab itu, rencana pengerjaan perbaikan jalan tersebut patut mendapat apresiasi.
“Sejak puluhan tahun lalu ruas jalan Supun-Ban’Ulu itu rusak berat yang berdampak pada tingginya pengeluaran bagi masyarakat yang ingin memobilisasi hasil pertaniannya yang hendak di jual ke Manufui (ibu kota Kecamatan Biboki Selatan) ataupun ke kefamenanu,” tutur legislator asal dapil TTU III itu.
Agustinus pada kesempatan itu juga meminta Dinas PUPR agar dalam menentukan pihak ketiga yang akan mengerjakan ruas jalan tersebut hendaknya memperhatikan beberapa hal.
Itu diantaranya pengalaman kerja, ketersediaan alat serta track record dari pihak ketiga tersebut dalam pengerjaan proyek.
Hal tersebut dimaksudkan agar dalam pekerjaan nanti benar-benar tuntas tepat pada waktunya dan memililiki kualitas yang bagus.
“Kontraktor yang mau bekerja pun harus memiliki pengalaman yang ditunjukkan dengan pernah mengerjakan ruas jalan yang ada di TTU, selain itu dari segi kesiapan alat dan transportasi pengangkut material juga harus dimiliki dengan jumlah yang sesuai,” tutur Alumnus Fakultas Hukum Unwira Kupang tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba