Kupang, Vox NTT-Operasi penertiban kos-kosan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (17/11/2018) malam oleh satuan Polsek Kupang Tengah dan Satpol PP, ditanggapi Rosna Nicae, pemilik kos Amtoi, di Matani, Desa Penfui Timur.
Meski di kos miliknya tidak ditemukan pelanggaran saat malam operasi, Rosna menilai peristiwa tersebut memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang mahasiswa.
Oleh karena itu, sebagai pemilik kos dirinya rutin menertibkan setiap perilaku mahasiswa yang tidak baik.
“Sonde baek (tidak baik) harus kita tertibkan, itu kita pu anak dong, itu karena mereka banyak teman dari luar,” ujarnya kepada Voxntt.com, Minggu (18/11/2018).
Pacar Boleh Tapi Jangan Masuk Kamar
Bagi Rosna, menjalin suatu hubungan tidak ada yang melarang. Pacaran merupakan suatu kebutuhan bagi siapapun apalagi seorang mahasiswa.
Namun, ia menghimbau setiap pasangan harus mampu menjalani hubungan yang pantas.
Selaku pemilik kos ia mengatakan, para penghuni kamar harus menaati semua peraturan kos.
“Pacar boleh tapi jangan masuk kamar,” imbuhnya.
Pernyataan Rosna bukan tanpa alasan, wanita asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengaku perannya tak hanya selaku pemilik kos melainkan sebagai ibu dari anak yang mendiami kos miliknya.
“Mereka jauh dari orang tua jadi anggap saja kami selaku dong pung orang tua di sini dan kami anggap mereka kami punya anak,” tuturnya.
Kalau Kedapatan Langsung Keluar
Rosna juga dengan tegas menyatakan para warga kos yang melakukan tindakan senonoh akan ditegur bahkan dikeluarkan.
“Kalau ada yang melakukan hal seperti itu, bawa perempuan masuk kamar dan minuman keras, nanti dong langsung keluar dan biar polisi dong yang ator,” tegas Rosna.
Menurutnya, tak hanya mereka (pelaku) yang rugi melainkan selaku pemilik kos akan menanggung rasa malu.
“Kalau ada yang seperti itu, dong ju malu katong sebagai pemilik kos ju malu,” imbunya.
Rosna berharap agar para mahasiswa harus fokus dengan masa depan karena mereka adalah harapan orang tua.
“Urus masa depan, bergaul-bergaul tapi jangan masuk orang, dan omong san dong harus hati-hati,” tutup Rosna.
Untuk diketahui, penertiban kos-kosan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (17/11/2018) malam berhasil mengamankan 2 pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar kos dan 5 (lima) pemuda yang sedang mengkonsumsi miras.
Pasangan yang sedang berduaan itu salah satunya terjaring di kos milik Ibu SI. Mereka ialah CA (22) dan SJ (22). Keduanya berstatus mahasiswa dan sesuai kartu identitas berasal dari Manggarai.
Pasangan kedua terjaring di dalam kamar kos milik Bapak Egi. Adapun identitas pasangan tersebut yakni AB (22) dan JL (24). Keduanya juga mahasiswa asal Kabupaten Kupang.
Sementara identitas 5 pemuda yang sedang mengkonsumsi miras (jenis sopi) ialah KL(22), mahasiswa asal Kelurahan Liliba, Kota Kupang, AB (20), mahasiswa asal Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, AP (20) mahasiswa asal Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, BK (23), mahasiswa asal Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang dan JD (20) mahasiswa asal Matani, Penfui Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kupang Tengah, AKP Bertha Hangge didampingi oleh Kasubag Humas Polres Kupang IPTU Simon Seran, Kasat Sabhara Polres Kupang IPTU Steven Bessie, Paur Dal Ops Polres Kupang IPDA I Ketut Suardana serta PP Kabupaten Kupang.
Penulis: Sandi Hayon
Editor: Irvan K