Ende, Vox NTT-Suhu politik di Ende, Nusa Tenggara Timur menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019 mulai memanas. Hal itu ditandai dengan aksi sobek menyobek Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.
APK calon DPRD Provinsi Partai Hanura di Dapil 5, Yosep Nganggo diduga disobek dengan cara terencana. Tampak, APK caleg berbentuk baliho tersebut disobek di bagian tengahnya, dan ada pula yang dirusak di seluruh gambar caleg.
Pantauan VoxNtt.com, ada 6 titik baliho yang disobek yakni di Jalan Melati Atas, Jalan Melati Bawah, Jalan Anggrek, KM 3 Jalan Gatot Subroto, KM 4 Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani.
Yosep Nganggo, saat diminta keterangan, Senin malam, mengaku belum mengetahui oknum pelaku yang menyobek APK tersebut.
Atas kejadian itu, Yosep justru memandang secara positif. Ia mengatakan, perilaku itu akan mengundang masyarakat untuk menilai.
“Atas kejadian ini, saya pribadi memandangnya secara positif. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada penyobek, karena dia tidak tahu dampak dari apa yg dilakukan. Dia juga tidak tahu bahwa dengan menyobek itu saya dikampanyekan secara gratis. Saya mendapatkan perhatian ‘prihatin dan serentak simpatik’ dari publik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tulis Yosep melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian dan mencari bukti-bukti untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ende. Hal itu, sebut dia, merupakan langkah yang normatif berdasarkan Undang-undang.
Sementara Komisioner Bawaslu Ende, Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria Uria Ie mengaku, belum menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait adanya perusakan APK caleg.
Namun demikian, jelas Maria, jika ada bukti-bukti permulaan, seperti pelaporan yang memenuhi persyaratan formil dan materil, pasti akan diproses.
Adapun yang dimaksud syarat formil dan materil yakni, harus ada pelapornya, barang bukti, kronologis, dan saksi-saksi.
“Karena perusakan APK ini melanggar pasal 290 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidananya yang ada di Pasal 521,” katanya di Kantor Bawaslu Ende, Jalan Kelimutu, Rabu (21/11/2018) sore.
Ia menerangkan, perusakan APK ini masuk dugaan tindak pidana pemilu. Dengan sanksi, yakni dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Masih belum ada laporan. Tapi kalau ada akan kita proses,” ucap dia.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba