Coba cek baik-baik, barangkali ada ketidakadilan di balik secangkir kopi yang Anda minum (Cypri Padju Dale)
Kupang, Vox NTT-Para tetua adat masyarakat Colol menuturkan bahwa sejak tahun 1800-an, Nenek Moyang mereka mulai menempati wilayah itu.
Pada mulanya, Masyarakat Adat Colol hanya memiliki 1 (Satu) Gendang (Kampung), yaitu gendang/kampung Colol.
Sejak saat itu, seluruh wilayah Colol menjadi milik orang Colol. Kemudian wilayah tersebut dibagi menjadi beberapa lingko (tanah ulayat) dan selanjutnya dibagikan kepada masing-masing warga dengan mekanisme adat “Lodok, tobok, neol dan as”. Mengenai sistem pembagian ini dapat dibaca pada bagian pertama tulisan ini.
BACA: Sejarah, Darah dan Budaya di Balik Secangkir Kopi Pahit Colol (Part 1)
Seperti yang telah dituliskan pada bagian pertama, tanah-tanah tersebut telah diwariskan secara turun temurun dan diperkirakan mencapai 14 generasi hingga saat ini.
Para tetua adat juga menuturkan nenek moyang orang-orang Colol rutin membayar pajak hasil bumi kepada Kerajaan Gowa, Kerajaan Bima, Pemerintahan Kolonial Belanda dan Pemerintah Nippon.
Pada tahun 1920-an, Pemerintah Kolonial Belanda mencanangkan wilayah Colol sebagai sentra pengembangan tanaman kopi. Pada masa itu, Pemerintah Kolonial Belanda menjelaskan bahwa wilayah Colol sangat cocok untuk mengembangkan tanaman kopi.
Masyarakat Colol didorong untuk mengembangkan program itu. Sejak saat itu, tanaman kopi telah dijadikan andalan utama bagi masyarakat Colol untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Pada tahun 1937, Pemerintah Kolonial Belanda menyelenggarakan sayembara pada tingkat Propinsi NTT untuk memilih petani kopi terbaik.
Sayembara tersebut dimenangkan oleh seorang warga Colol atas nama Bernadus Ojong (alm) dan diberikan hadiah berupa bendera dan sebilah parang.
Bendera yang berwarna Merah-Putih-Biru dan bagian tengahnya bertuliskan “Pertandingan Keboen Kopi Manggarai” dan gambar ”Daun Kopi Arabika” ( kopi asli Colol ). Bukti sejarah tersebut masih tersimpan rapih oleh anaknya sampai saat ini.
Pada tahun 1937, Pemerintah Kolonial Belanda juga menetapkan wilayah Colol sebagai bagian dari kawasan hutan RTK 118. Penetapan kawasan hutan tersebut tidak diketahui oleh Kepala Adat Masyarakat Colol.
Pada masa itu, masyarakat tidak melakukan perlawanan secara terbuka karena setelah penetapan, Pemerintah Kolonial Belanda tidak melakukan tindakan yang secara langsung merugikan masyarakat dan tidak melarang masyarakat Colol untuk mengolah lahannya.
Namun sejak Indonesia merdeka, Negara melalui Pemda Manggarai mulai mengusir dan bahkan menangkap masyarakat yang mengerjakan lahan meski secara sepihak diklaim sebagai kawasan hutan.
Tercatat, sejak tahun 1947 sampai tahun 1960-an, Pemda Manggarai melakukan penangkapan sebanyak tiga kali.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap 10 tokoh Masyarakat Adat Colol. Mereka ialah: (1) Benyamin Ja’ik, (2) Yosep Daus, (3) Petrus Menggar, (4) Antonius Kurut, (5) Daniel Unggur, (6) Dominikus Nangir, (7) Filipus Dulung, (8) Frans Nahur, (9) Fidelis Tarus, dan (10) Fidelis Runggung (alm).
Mereka dihukum penjara selama 1 ( satu ) bulan tanpa diberi hak untuk membela diri.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tiga orang yaitu : (1) Donatus Dasur, (2) Matheus Lahur (alm), (3) Mikael Awur.
Ke-3 orang warga Gendang Tangkul (salah Gendang dari Gelarang Colol) itu telah dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp.500 oleh Pengadilan Negeri Ruteng dan ini terulang untuk kedua kalinya.
Warga yang dihukum telah memenuhi putusan Pengadilan namun tetap mengerjakan lahan yang mereka kuasai secara turun temurun.
Kala itu, masyarakat Adat Colol tetap menolak penetapan tapal batas kawasan hutan karena dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenangan.
Penolakan masyarakat tersebut diwujudnyatakan dengan tetap menguasai dan mengelolah lahan tersebut sampai sekarang.
Pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1977, Pemda Manggarai mengeluarkan kebijakan “Pungutan Bagi Hasil“ dengan pembagian 60 % dari hasil yang diperoleh dari tanah-tanah itu diberikan kepada Pemda, sedangkan 40% untuk masyarakat.
Masyarakat Adat Colol yang diwakili oleh Bapak Nobertus Djerabu mengajukan penolakan terhadap kebijakan Pemda Manggarai tersebut kepada Panglima Komando Operasi Tertib (PANGKOBKABTIB).
Menanggapi pengaduan itu, maka PANGKOBKABTIB membentuk tim operasi tertib (OPSTIB).
Pada tahun 1977, Tim OPSTIB tersebut datang ke Colol untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua bukti-bukti pemungutan dan penyetoran hasil atas lahan dari masyarakat Adat Colol kepada Pemda Manggarai.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, pada tahun yang sama Tim OPSTIB telah membatalkan kebijakan bagi hasil tersebut dan menyatakan pungutan sebesar 60% dari masyarakat Adat Colol dinyatakan sebagai “Pungutan Liar”.
Sejak saat itu Pemda Manggarai tidak pernah melarang lagi masyarakat untuk menguasai dan mengolah lahan yang disengketakan.
Namun pada bulan Februari 2001, Tim gabungan (Dinas Kehutanan, KSDA, dan Aparat Kepolisian) mulai mengganggu lagi. Mereka melakukan penangkapan terhadap 6 warga Colol dari Gendang (Kampung) Tangkul.
Ke-6 orang tersebut yakni: (1) Fabianus Gu’in, (2) Laurens Ndawas, (3) Domi Dahus, (4) Yohanes Darus, (5) Rikardus Sumin, (6) Philipus Hagus.
Proses penangkapan tersebut belakangan diketahaui tanpa menunjukan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
Setelah melalui proses peradilan yang dinilai tidak bersih dan tidak jujur, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan kepada masing-masing warga tersebut.
Pada tanggal 28 Agustus 2003, Bupati Manggarai, Anton Bagul Dagur mengeluarkan Keputusan Nomor: Pb.188.45/22/VIII/2003, tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu Tingkat Kabupaten.
Tim ini dibentuk dalam rangka Operasi Penertiban dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2003.
Pada tanggal 3 Oktober 2003, Bupati Manggarai mengeluarkan Surat Tugas Nomor DK.522.11/973/IX/2003 berisi Perintah Kepada Tim Terpadu tentang Pengamanan Hutan Tingkat Kabupaten Manggarai.
Dalam surat tersebut, operasi terpadu dimulai tanggal 6 Oktober sampai selesai.
Pada tanggal 14 sampai 17 Oktober 2003, Pemda Manggarai kemudian melakukan Pembabatan Kopi dan semua tanaman produktif milik para petani lainnya di wilayah Gendang/Kampung Tangkul.
Pada tanggal 18 Oktober 2003, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai datang ke Gendang Tangkul untuk bertemu dengan masyarakat Colol.
BACA JUGA: Relasi Ekonomi Politik di Balik Secangkir Kopi Manggarai
Tujuannya untuk memberikan pernyataan kepada masyarakat Colol bahwa Pemda Manggarai memberi izin untuk tetap mengerjakan tanah-tanah yang tanamannya telah dibabat.Selain itu masyarakat Adat Colol diminta untuk tidak menuntut ganti rugi atas tanaman yang telah dibabat tersebut.
Pada tanggal 21 Oktober 2003, tim Terpadu datang ke wilayah Gendang Welu, Biting dan Colol untuk melakukan pembabatan kopi dan seluruh tanaman produktif milik para petani lainnya.
Kegiatan terpadu diawali dengan membangun base camp pada (tiga) tempat yaitu satu base camp di Lingko Nggero wilayah Welu, satu base camp dibangun di Lingko Ajang Gendang Colol dan satu base camp lagi dibangun di Lingko Leong wilayah Gendang Colol.
Segera setelah membangun base camp, Tim Terpadu langsung melakukan pembabatan meski menuai protes dari masyarakat. Pembabatan tersebut juga bertentangan dengan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Manggarai sebelumnya yang menyatakan masyarakat boleh mengerjakan lahan tersebut.
Pada tanggal 22 Oktober 2003, masyarakat Adat Colol mengutus 5 (lima) orang wali untuk menemui Bupati Manggarai dan Ketua DPRD II Manggarai.
Para wakil masyarakat Adat berhasil bertemu dengan Bupati Anton Bagul Dagur, Asisten I Frans Nahas, Asisten II Rafael Kasor, KTU Kehutanan Yosepf Hana Kantar, Kadis Kehutanan Ferdi Pantas, dan Ketua DPRD Manggarai Stanis Kani.
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, tanaman-tanaman yang pernah dipungut bagi hasil oleh Pemda Manggarai (60% untuk Pemda – 40% untuk masyarakat) ditangguhkan sementara pembabatannya.
Kedua, diminta kepada masyarakat Colol untuk menunjukan bukti-bukti penyetoran pungutan sebesar 60% kepada Pemkab Manggarai.
Ketiga, Pemkab Manggarai bersama utusan masyarakat berangkat ke Jakarta untuk mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar Tapal Batas di rekonstruksi ulang.
Keempat, Kadis Kehutanan langsung memberikan perintah kepada Tim Terpadu untuk menunda pembabatan di wilayah 60% dan 40%.
Setelah kembali dari Ruteng, utusan Masyarakat Adat Colol langsung bertemu dengan Tim Operasi di lapangan yang berada di base camp satu yang berlokasi di lingko Nggero Gendang Welu. Hasil pertemuan tersebut adalah anggota Tim meminta data untuk mengetahui batas luar tanah 60% dan 40%.
BACA JUGA: 30 Tahun Lagi, Kopi Manggarai Terancam Punah
Pada pagi hari tanggal 23 Oktober 2003, Kepala Desa Rende Nao, Alex Purung dan Kepala Desa Ulu Wae, Anton Ton menyerahkan data yang diminta oleh Tim Terpadu namun data itu ditolak karena dianggap tidak benar. Pembabatan kopi pun dilanjutkan secara membabibuta.
Pada tanggal 11 sampai 14 November 2003, pembabatan kembali dilanjutkan di wilayah Gendang Colol.
Namun pembabatan itu tidak dilanjutkan karena 4 orang anggota Tim Terpadu menderita luka parah akibat digigit seekor babi hutan betina.
Pada tanggal 6 Desember 2003, 10 (sepuluh) orang warga Colol yang diwakili oleh para pengacara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Warga menggugat Keputusan Bupati Manggarai No.Pb.188./45/22/VIII/2003 Tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu tingkat Kabupaten dalam rangka Operasi Penertipan dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Mnggarai.
Warga juga menggugat Surat Tugas Nomor: DK.522.11/973/IX/2003 tentang Perintah kepad Tim Terpadu Pengamanan Hutan Tingkat Kabupaten Manggarai untuk melaksanakan Operasi Terpadu Penertipan dan Pengaman Kawasan Hutan Kabupaten Manggarai mulai tanggal 6 Oktober sampai selesai.
Meski masih dalam tahap penggugatan, pada tanggal 9 Maret 2004, rombongan Pemkab Manggarai yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai menangkap lima warga Gendang Tangkul tanpa menunjukan Surat Perintah Penangkapan dari pihak berwenang serta pemberitahun kepada keluarga mereka.
Sore harinya sekitar pukul 19.00 Wita Bupati Manggarai mengumumkan kepada seluruh masyarakat Manggarai bahwa Tim Operasi Gabungan telah melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang yang disebutnya sebagai perambah hutan.
Mereka adalah 5 warga Tangkul dan 2 orang warga Rewung Desa Tango Molas. Kala itu Bupati mengumumkan, kelima warga tersebut sementara ditahan di Polres Ruteng untuk dimintai keterangan.
Mendengar pengumuman tersebut, seluruh warga Masyarakat Adat Colol secara spontan mengajak satu sama lain untuk menanyakan kepastian saudara mereka di Polres Manggarai.
Merasa senasib dan sepenanggungan, pada tanggal 10 Maret 2004, sekitar 120 orang warga masyarakat Colol spontan mendatangi Mapolres Ruteng untuk menanyakan keberadaan saudara mereka yang belum kembali ke rumah masing-masing.
Setelah tiba di Mapolres, masyarakat Adat Colol mengutus 2 orang sebagai juru bicara untuk berdialog dengan polisi.
BACA JUGA: Benny Harman: Kopi Colol Perlu Dibudidayakan
Namun sebelum dialog mulai, tiba-tiba suara tembakan terdengar di luar ruangan ke arah mobil colt. Tembakan itu mengakibatkan luka tembus pada kaki kanan salah seorang warga.
“Saat kami masih di dalam mobil, kami sudah ditembaki. Ada yang kena kaki dan ada yang langsung melarikan diri,” aku Yakobus, salah seorang warga adat Colol yang ikut mendatangi Polres pada hari Rabu itu, sebagaimana dilansir Bisniscom (14/11/2014).
Hal itu menimbulkan kepanikan yang luar biasa pada warga. Mereka berusaha melarikan diri namun aparat polisi terus mengejar dan menembaki warga secara brutal sehingga mengakibatkan 6 orang warga tewas dan 22 orang lainnya menderita cacat seumur hidup, luka berat dan luka ringan.
Pada tanggal 17 Maret 2004, atas nama korban, JPIC OFM mengajukan pengaduan kepada KOMNASHAM atas adanya dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dalam peristiwa itu.
Selanjutnya, pada tanggal 20 sampai 24 April 2004 Tim Pemantau KOMNASHAM datang ke Colol untuk melakukan pemantauan.
Tim Pemantau telah meminta keterangan dari semua korban dan mendatangi semua lokasi pembabatan.
Pada tanggal 28 Agustus sampai 04 September 2004, Tim Penyelidik Ad Hock KOMNASHAM datang ke Manggarai untuk melakukan kegiatan Penyelidikan.
Kali ini kegiatan Penyelidikan difokuskan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang diduga sebagai pelaku yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa Ruteng Berdarah 10 Maret 2004.
Pada tanggal 25 sampai 28 November 2004, Tim Penyelidik berhasil melakukan Penyelidikan lanjutan.
Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dimintai keterangan. Demikian juga saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah memberikan keterangan kepada tim penyelidik.
Tim berkesimpulan bahwa ada indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa yang dikenal Rabu Berdarah itu.
Pada tanggal 22 Juli 2004, PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 21/G/2003/PTUN-KPG membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor PB.188.45/22/VIII/2003 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu.
PTUN juga membatalkan Surat Tugas Bupati Manggarai Nomor DK.522.11/973/IX/2003 tentang perintah kepada Tim Terpadu tentang Pengamanan Hutan Tingkat Kabupaten Manggarai.
Adapun pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim adalah Surat Keputusan dan Surat Tugas Bupati Manggarai tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Selain perkara di PTUN, perkara pidananya diputuskan pada 16 September 2004.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai J.J.H. Simanjuntak dan hakim anggota masing-maing Davi F.A.Porajow,SH dan Maju Purba,SH, memutuskan bahwa korban “ Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 (1) KUHP (Dakwaan Primair) dan membebaskan dari seluruh dakwaan.
Sumber: Diolah dari Makalah ‘Perjuangan Masyarakat Adat Colol’ yang ditulis John F Basri. Makalah ini merupakan hasil rembuk bersama Sekretariat Masyarakat Adat Colol.
…Bersambung….