Bajawa, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 menjadi perhatian khusus Polres Ngada.
“itu kasus menjadi atensi kita, tetap diproses. Kami masih antre untuk ahli,” ujar Kanit Tipikor Polres Ngada, Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Senin (26/11/2018).
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 masih tetap berjalan.
“Kasus ini menjadi atensi khusus kita. Rencana tahun 2018 sudah bisa selesai,” tegasnya kembali.
Dia mengakui kasus tersebut agak terlambat untuk mengembalikan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih melakukan pemeriksaan tambahan ahli pengadaan dan pidana.
“Kalau Jaksa tidak kembalikan berkas kasus itu, berarti sudah selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kabupaten Nagekeo tahun 2011lalu.
Keempat tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.
Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.
Rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016 lalu.
Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah tujuh orang.
Perinciannya; empat panitia dan panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka. Mereka ialah; Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba