Atambua,Vox NTT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan pelaksanaan pemerintahan daerah di seluruh kabupaten/kota di NTT.
Kegiatan monitoring ini dilakukan KPK melalui unit kerja supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah NTT.
Upaya ini bertujuan demi terciptanya pelayanan publik yang bebas korupsi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Korsupgah KPK wilayah NTT, Alfi Rachman Waluyo dalam kegiatan pendampingan pelaksanaan rencana aksi dan supervisi kinerja pemerintah daerah berbasis aplikasi Monitoring Center of Prevention (MCP) di ruang rapat Bupati Belu, Senin(26/11/2018)
Kegiatan ini secara khusus di-design KPK untuk program pencegahan korupsi secara integrasi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Di hadapan Bupati Belu dan sejumlah pimpinan OPD, Alfi menyampaikah bahwa tujuan di-design aplikasi MCP adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tidak koruptif. Semua kegiatan dipantau KPK melalui aplikasi MCP.
MCP sendiri adalah aplikasi pencegahan korupsi yang bisa diakses oleh semua orang. Masyarakat bisa mengetahui hal-hal yang dipantau dan dinilai oleh KPK terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.
Alfi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan KPK bertujuan untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah daerah dan tercipta sistem birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dikatakannya, ada delapan masalah utama yang menjadi fokus perhatian Korsupgah KPK di NTT.
Ke delapan masalah tersebut sudah terintegrasi dalam menu aplikasi MCP.
Itu antara lain, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, dana desa, manajamen SDM di Pemda, optimalisasi pendapatan daerah, kapabilitas pengawasan pemerintah dan manajamen aset daerah.
Namum demikian, agar pengawasan terhadap pemerintah lebih efektif, Alfi meminta masyarakat untuk tetap melakukan kontrol dengan terus memberikan masukan kepada KPK.
Sebab, birokrasi yang bersih dan melayani semestinya tidak hanya berbicara di atas aplikasi.
“Sejumlah penilaian kami kepada Pemkab Belu sudah baik. Namun harus ada counter dari masyarkat atas upaya KPK dan Pemkab Belu yang sudah memiliki semangat yang sama untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari data yang diinput Pemkab Belu, hasil monitoring KPK menempatkan kabupaten itu pada peringkat pertama dari seluruh kabupaten/kota di NTT dalam hal upaya pencegahan korupsi.
“Dari hasil pendampingan kami, terus terang sangat baik pencapaiannya dimana Belu menempati peringkat pertama dari seluruh kabupaten/kota yang ada di NTT,” ujar Alfi.
Namun Alfi mengakui tren tersebut bukan berarti Belu sudah bebas korupsi. Upaya pencegahan, menurutnya, harus terus dilakukan karena posisi per 25 November 2018 indeks pencegahan korupsi kabupaten Belu pada aplikasi MCP adalah 52 dan masih di bawah rata-rata nasional.
Ditanyai mengenai maraknya dugaan penyelewengan Dana Desa di kabupaten Belu, Alfi menegaskan bahwa salah satu konsen dalam program MCP adalah pengelolaan Dana Desa.
Diharapkan melalui aplikasi dan sistim informasi yang terbuka, pengelolaan dana desa lebih baik dan bebas korupsi.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba