Kupang, Vox NTT- PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) ajukan gugatan PT. Garam Indo Nasional (GIN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penerbitan ijin usaha industri.
PKGD merupakan perusahaan yang mengakuisisi Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Gunda Ganda Semesta (PGGS) untuk membuka tambak garam dan pabrik garam di wilayah Kabupaten Kupang, namun masih terkendala ijin usaha industri.
Tim kuasa hukum PT. PKGD, Adi Sutrisno Simanjuntak mengatakan, gugatan ini merupakan mengupayakan hukum terbaru yang diajukan PT. PKGD.
“Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang didaftarkan ini memperoleh putusan seadil-adilnya dan dapat mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya sesuai perundang-undangan di Indonesia. Gugatan PTUN itu sudah kami daftarkan, dan sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” kata Simanjuntak saat Jumpa Pers di Kupang, Selasa (27/11/2018).
Ia juga menyesesalkan atas sikap PT. GIN yang menyatakan telah menang di PTUN Kupang, dan mengklaim telah miliki ijin usaha sesuai prosedur.
“kami minta untuk dibuktikan,” ungkap Simanjuntak.
Simanjuntak meminta kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana yang bisa menimbulkan kekisruhan baru.
“Satu dua minggu lalu suasana sudah kondusif. Jadi jangan perkeruh suasana lagi,” tegasnya.
Menurut Simanjuntak, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena PT. PKGD masih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Oleh karena itu tidak tepat dan tidak cermat apabila pihak terguggat dan Penggugat intervensi, mengklaim kemenangn secara sepihak,” katanya.
Ia menambahkan, putusan PTUN tidak menyebutkan siapa yang benar dan siapa yang kalah, tetapi hanya menyebutkan obyek sengketa gugatan tata usaha negara yang didaftarkan masih bersifat sementara atau belum final.
“Dengan demikian, majelis hakim berpendapat ‘obyek sengketa masih bersifat sementara dan belum bersifat final. Maka, pokok perkara gugatan tidak perlu diperiksa lagi,” tutup Simanjuntak.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor : Boni J