Ende, Vox NTT- DPRD Ende meminta tim pengadaan tanah Bandara Aroeboesman menyurati konsultan jasa penilaian publik tim Appraisal tentang persoalan pembebasan lahan untuk kepentingan perpanjangan bandara.
Permintaan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama tim pengadaan tanah dan sembilan warga yang belum menerima ganti rugi atas kajian tim Appraisal.
“Saya sampaikan bahwa hasil rapat kita hari ini tidak menemukan solusi. Maka, kita minta tim pengadaan tanah untuk menyurati tim Appraisal bahwa hasilnya sedang bermasalah,” kata Ketua DPRD Ende, Herman Josef Wadhi, diakhir rapat dengar pendapat di ruang gabungan komisi kantor DPR Ende, Kamis (29/11/2018).
Hery Wadhi mengatakan, rapat itu tidak menemukan solusi karena belum ada penjelasan detail oleh tim Appraisal tentang penentuan harga tanah dan bangunan. Oleh karena itu, pihaknya meminta tim pengadaan tanah di Ende untuk menyurati tim Appraisal.
“Jadi, kesimpulan bahwa belum dieksekusi (perpanjangan bandara) karena pembebasan lahan belum kelar,” kata Hery.
Dengan kondisi itu, DPR Ende akan menyurati Pemerintah Kabupaten Ende serta merekomendasikan melakukan sosialisasi atau pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat yang belum menyetujui.
Sementara Yerun L. Goetha, salah seorang warga yang terkena dampak perpanjangan bandara meminta Tim Appraisal melakukan identifikasi dan perhitungan ulang.
Hal itu dimaksud karena, selama beberapa tahap pembebasan lahan, warga tidak dijelaskan tentang dasar-dasar penentuan harga ganti rugi fisik dan non fisik.
Warga kemudian disodorkan dengan patokan harga yang bervariatif sesuai kondisi bangunan serta struktur tanah masing-masing.
Sementara, Tim pengadaan tanah Bandara Aroeboesman yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Ende berdalih bahwa, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau bertanya nilai dan harga tanah.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni J