Ende, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan 5 (lima) orang tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kecamatan Kotabaru pada Rabu (28/11/2018) sore.
Kelima tersangka itu yakni, Yohanes Osmini selaku ketua BKAD, Lambertus Toni Roga selaku Ketua UPK dan Ambrosius Sena selaku Sekretaris UPK. Jaksa juga menahan Maria E. Paka selaku Bendahara UPK dan Hironimus Rando selaku Pendamping Lokal.
Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh menyebutkan, para tersangka tersebut ditahan untuk kepentingan mempercepat proses perkara kasus itu.
“Ya ditahan di Lapas Ende. Karena dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,”kata Abdon kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/11/2018).
Ia menjelaskan, secara nasional, program PNPM harus berakhir pada tahun 2014. Kemudian, uang program tersebut harus disetor ke Bumdes sebagai modal awal.
Hal itu justru tidak dilakukan kelima tersangka tersebut. Mereka malah sepakat bersama menggunakan uang PNPM secara bervariasi dengan alasan meminjam.
“Lalu mereka tidak melakukan pertanggungjawaban sampai program itu berakhir,”katanya.
“Apapun alasan, mau pinjam atau apapun tidak dibenarkan secara regulasi. Uang itu harusnya diserahkan ke bumdes,”jelas Abdon.
Atas tindakan itu, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta. Kerugian itu belum terhitung honor yang diambil secara ilegal dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.
“Kan program sudah berhenti otomatis honor juga dihentikan. Nah, ini kan tidak diambil honor selama tiga tahun,”jelas Abdon.
Modus ini, kata dia, bisa terjadi di wilayah kecamatan lainnya di Ende. Sebab, setiap orang akan merasa bahwa program ini sudah berakhir.
“Kita akan pantau di setiap kecamatan. Apakah sisa uang dilakukan secara aturan atau tidak. Nanti kita dalami,”tegas Abdon.
Catatan Kejaksaan Ende, sudah tiga kecamatan yang menyalahgunakan dana PNMP untuk kepentingan pribadi. Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Lio Timur, Kecamatan Kelimutu dan Kecamatan Kotabaru.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni J