Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Alat Peraga Kampanye Dilarang Tempel di Kendaraan Umum
Pilkada

Alat Peraga Kampanye Dilarang Tempel di Kendaraan Umum

By Redaksi3 Desember 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara (Foto: Nansianus Taris/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi kampanye Pemilu tahun 2019 di Hotel Embun Pagi Borong, Jumat (30/11/2018).

Sosialisasi tersebut melibatkan anggota Parpol dan anggota Panwascam di Matim.

Dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara menjelaskan, bahan kampanye dilarang menempel di kendaraan umum seperti bemo dan travel.

“Stiker tidak boleh ditempel di kendaraan umum, seperti bemo dan travel. Stiker, poster, brosur, kalender, baliho, selebaran, pamflet, dan kartu nama tidak boleh,” tegas Zakarias.

Dia menambahkan, jika ada temuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas perhubungan Matim.

Dalam paparannya pula, Zakarias menyampaikan lokasi penyebaran bahan kampanye yang dilarang ditempel.

Itu antara lain; tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pohon.

“Harapannya, semua Parpol dan para caleg bisa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Matim Manggarai Timur
Previous ArticleJelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kupang Gelar Latihan Pra Operasi
Next Article Mahasiswi Poltekes Gelar Edukasi Kesehatan bagi Umat Katolik Matani

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.