Borong, Vox NTT-Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi kampanye Pemilu tahun 2019 di Hotel Embun Pagi Borong, Jumat (30/11/2018).
Sosialisasi tersebut melibatkan anggota Parpol dan anggota Panwascam di Matim.
Dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara menjelaskan, bahan kampanye dilarang menempel di kendaraan umum seperti bemo dan travel.
“Stiker tidak boleh ditempel di kendaraan umum, seperti bemo dan travel. Stiker, poster, brosur, kalender, baliho, selebaran, pamflet, dan kartu nama tidak boleh,” tegas Zakarias.
Dia menambahkan, jika ada temuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas perhubungan Matim.
Dalam paparannya pula, Zakarias menyampaikan lokasi penyebaran bahan kampanye yang dilarang ditempel.
Itu antara lain; tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pohon.
“Harapannya, semua Parpol dan para caleg bisa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba