Ende, Vox NTT-PMKRI Cabang Ende kembali mengungkit kasus dugaan gratifikasi oleh Dirut PDAM Soedarsono kepada tujuh oknum anggota DPRD Ende.
Mereka meminta Penyidik Kepolisian Resort Ende untuk mengumumkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 23 Maret 2018.
“Kita meminta untuk mengumumkan hasil perintah PN Ende atas gugatan praperadilan oleh kawan-kawan dari Gertak. Ya, pada prinsipnya PMKRI terus mengawal karena PMKRI sudah menyuarakan sejak awal,” tegas Ketua Presidium PMKRI Ende, Oyen Tibo di Ende, Jumat (7/12/2018).
Ia mengatakan, PMKRI telah menyebarkan selebaran tentang kasus itu kepada khalayak umum. Hal itu dimaksud agar masyarakat juga turut berpartisipasi menuntaskan praktik-praktik korupsi.
Oyen menegaskan bahwa, polisi mesti menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan atas putusan PN Ende secara terbuka. Agar masyarakat tidak merasa kehilangan informasi atas kasus yang sedang ditangani.
“Kami sebarkan (selebaran) itu dalam rangka hari Anti Korupsi Internasional. Nah, kita di Ende ini ada beberapa kasus yang masih terendap. Kita minta untuk terbuka,” ucap dia.
Sementara dalam pernyataan sikap PMKRI yang diterima VoxNtt.com, Jumat siang, menjelaskan beberapa poin penting sebagaimana menjadi masukan kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri Ende.
Poin-poin itu di antaranya, mendesak Kapolres Ende untuk menuntaskan kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.
Kemudian, mendesak Pengadilan Negeri Ende untuk memanggil paksa terhadap Penyidik Polres Ende karena telah mengangkangi hasil putusan praperadilan terkait kasus tersebut.
PMKRI juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Ende bersama Penyidik Polres Ende yang telah mencoreng nama baik Polri selaku penegak hukum.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba