Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU didesak untuk segera menangkap 3 terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan.
Ketiga terpidana itu yakni Wilibrodus Sonbay, Frederikus Lopez dan Ahmad Icok.
Pasalnya saat ini ketiga terpidana tersebut masih berstatus buron dan belum menjalani hukuman pasca amar putusan kasasi Mahkamah Agung diterima oleh Kejari TTU.
“Beberapa hari lagi tahun 2018 berakhir,kita berharap tidak ada tunggakan kasus yang ditinggalkan oleh Kejari TTU, seperti kasus korupsi jalan perbatasan yang sudah inkrah sejak beberapa bulan lalu tapi sampai sekarang belum dieksekusi, jadi saya minta Kejari TTU segera tangkap 3 tersebut yang masih buron itu,” tegas Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/12/2018).
Viktor menambahkan, jika Kejari TTU tidak juga menangkap tiga terpidana tersebut, maka bisa saja masyarakat berpikir ada upaya pembiaran.
Sehingga jika tidak ingin opini tersebut terus berkembang, tegasnya, maka Kejari TTU harus segera menangkap 3 terpidana. Hal tersebut agar segera menjalani hukuman yang telah diputuskan tersebut.
“Kita minta agar kejaksaan tegas dalam menjalankan perintah hukum dan Undang-undang serta tidak pandang bulu dalam penegakan aturan, maka kejaksaan wajib segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” tegas alumnus fakultas hukum Unwira Kupang itu.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya membantah keras jika pihaknya melakukan pembiaran dengan tidak segera menangkap 3 terpidana tersebut.
Menurutnya, saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Polres TTU guna melakukan pencarian terhadap 3 terpidana yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Sehingga, ia menargetkan paling lambat bulan Januari 2019 Kejari TTU sudah akan berhasil menciduk 3 terpidana tersebut untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan yang telah diputuskan.
“Paling lambat bulan Januari atau Februari kita sudah tangkap para terpidana itu, saya janji itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung Wilibrodus Sonbay dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 650 juta, serta denda Rp 50 juta.
Sedangkan Frederikus Lopez dan Ahmad Icok masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, serta uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 400 juta lebih dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba