Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Deno Kamelus menyatakan, semua proses penyerahan hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok sudah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.
“Dan mereka sudah memberikan legal opinion, namanya. Pendapat hukum,” ujar Bupati Deno kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, di dalam legal opinion Jaksa Pengacara Negara sangat jelas mengulas tentang dasar-dasar hukum, prosedur hibah, serta fakta-fakta terkait tanah Depot BBM Pertamina Reo.
“Sehingga dengan demikian, menurut saya semua proses yang sudah berjalan ini sesuai dengan aturan Undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sejarahnya tahun 1979 tersebut ada surat dari Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati di Indonesia timur.
Di surat itu, kata Bupati Deno, disebutkan bahwa dalam rangka pelayanan BBM untuk masyarakat di wilayah terpencil di Indonesia timur, maka diminta kepada para bupati untuk menyiapkan tanah siap pakai.
Ia menegaskan, kehadiran Pertamina kala itu jelas menguntungkan rakyat. “Kenapa? Karena kita ini masuk dalam wilayah terpencil, lalu kemudian Pertamina datang bangun Depo di situ, lalu kemudian kita bisa terlayani. Jadi, saya kira kita tidak kesulitan bahan bakar, itu faktanya,” tegas Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu.
Selanjutnya, Bupati Manggarai Frans Dula Burhan kala itu menyiapkan tanah. Kemudian, tanah tersebut diserahkan ke PT Pertamina (Persero) untuk membangun Depot BBM. Namun, secara legal formal belum ikut diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
“Tetapi secara faktual di atas tanah yang kemudian dibeli oleh Pa Burhan pada saat itu dari masyarakat dengan harga kurang lebih 2 juta ya,” beber Deno.
Setelah tanah tersebut dibeli dari masyarakat, PT Pertamina kemudian membangun fasilitas-fasilitas di atasnya. Itu di antaranya; Depot, bangunan-bangunan, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Fasilitas-fasilitas itu kemudian dicatat dalam aset PT Pertamina (Persero) dengan sertifikat hak guna bangunan. Sedangkan Pemda Manggarai hanya memiliki tanahnya yang kemudian memegang sertifikat hak pakai.
“Jadi, sejak tahun (19)79 memang tanah itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan siapapun, kecuali untuk kepentingan Pertamina yaitu ada tangki Depo di situ, lalu dari situlah kemudian nanti didistribusikan bahan bakar minyak,” urai Deno.
Di akhir-akhir ini, lanjut dia, PT Pertamina (Persero) meminta kepada Pemda Manggarai agar menghibahkan tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut. Sebab, PT Pertamina mengantongi sertifikat hak guna bangunan. Sedangkan, Pemkab Manggarai mengantongi sertifikat hak pakai.
Menurut Deno, sebidang tanah ini memang untuk dibangun Depot BBM agar memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Ardy Abba