Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Tolak Legalkan Miras, IMM Protes di DPRD NTT
KOMUNITAS

Tolak Legalkan Miras, IMM Protes di DPRD NTT

By Redaksi13 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ikatan Mahasiswa Muhammadyah NTT Saat Foto Bersama Anggota DPRD NTT Usai Aksi, Kamis 13 Desember 2018 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis ( 13/12/2018) sekitar Pukul 11: 30 Wita.

Kadatangan IMM itu, memrotes sekaligus menolak wacana yang digulirkan Pemerintah Provinsi terkait melegalkan minuman keras (Miras) di NTT.

Puluhan mahasiswa tersebut diterima oleh perwakilan Komisi I DRPD NTT, Leo Ahas dan Hamdan Batjo.

Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah IMM NTT, Fathur Dopong mengatakan, aksi hari ini sebagai bentuk penolakan terhadap wacana melegalkan Minuman Keras (Miras) di NTT oleh gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Fathur juga menyoroti Polda NTT yang ikut mendukung program tersebut.

“Berkaitan dengan dukungan terhadap rancangan gubernur NTT untuk melegalkan miras ini, bagi kami, Polda lebih baik kembali mengkaji lebih jauh. Sebab, kenapa ketika kita melihat dari sisi negatif, miras ini akan berdampak sangat besar,” ungkapnya.

Menurut Fathur, kebijakan melegalkan Miras itu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Akibat dari Miras juga kata dia bisa merusak lingkungan sosial.

“Dilihat dari segi kesehatan, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain itu sangat berdampak sangat besar sekali, terutama pada akan dekadensi moral. Rusak moral generasi muda NTT ini,” kata dia kepada Wartawan usai aksi.

Baca: Di Balik Segelas ‘Tuak Laru’, Ada Kisah Getir Julius yang Ikut Larut

Semestinya ujar dia, Polda NTT tidak perlu menyampaikan sikapnya. Sebab Polda NTT menurut dia, perlu mengkaji lebih jauh setiap kebijakan pemerintah. Termasuk harus dibahas di Dewan untuk pembahasan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Untuk itulah kemudian, kami mengecam Polda NTT. Dalam hal ini jangan mengambil suatu sikap yang kemudian akan berdampak merusak generasi muda NTT,” ujarnya.

Dijelaskan Fathur, selama ini banyak kasus kekerasan seperti pneganiayaan, pemukulan dan kekerasan lainnya akibat mabuk setelah konsumsi Miras.

Karena itu, sebaliknya kata Fathur Polda mesti mengambil langkah kontra terhadap pemerintah karena dampak Miras ini bisa membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terganggu.

Namun demikian, ia menghargai keputuasan Gubernur NTT menjadikan Miras sebagai komoditi lokal yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat NTT.

“Kami menghargai itu. Yang kami larang hari ini adalah minuman ini tidak boleh dilegalkan. Sebab, kalau dilegalkan maka dengan sendirinya pemerintah NTT itu akan memberikan kebebasan kepada remaja, kepada siapapun itu bisa mengkonsumsi di mana pun mereka berada. Kan mereka bisa konsumsi di tempat pendidikan, rumah-rumah ibadah, tidak bisa dilarang. Sebab kenapa, karena menganut atau berpijak pada keputusan yang sudah ditetapkan oleh gubernur NTT,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan IMM itu, anggota Komisi I DPRD NTT, Leo Ahas mengatakan, akan disampaikan dalam rapat antara DPRD bersama Pemerintah NTT.

“Kami mengucapkan berterima kasih. Apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman IMM, merupakan bentuk partisipasi kita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, kami berterima kasih atas partisipasi ini. Karena memang, kita punya tugas melayani masyarakat dan juga sebagai pengontrol jalannya roda pemerintahan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ahas.

Wacana melegalkan minuman keras kata dia, sampai saat ini belum menjadi kebijakan.

“Itu wacana, dengan adanya reaksi dari teman-teman ini, menjadi masukan untuk dibahas bersama nanti,” tutup Ahas.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

DPRD NTT IMM Kupang Miras NTT
Previous ArticleSemua Proses Hibah Tanah di Reo Libatkan Jaksa Pengacara Negara
Next Article Terkait Hibah Tanah Reo, Ini Dasar Jaksa Pengacara Negara Keluarkan Pendapat Hukum

Related Posts

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.