Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Hibah Tanah Reo, Ini Dasar Jaksa Pengacara Negara Keluarkan Pendapat Hukum
Regional NTT

Terkait Hibah Tanah Reo, Ini Dasar Jaksa Pengacara Negara Keluarkan Pendapat Hukum

By Redaksi13 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: surat legal opinion Jaksa Pengacara Negara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Diskursus proses hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, hingga kini masih berlanjut.

Bupati Manggarai Deno Kamelus sudah dengan tegas menyatakan, semua proses penyerahan hibah tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.

“Dan mereka sudah memberikan legal opinion, namanya. Pendapat hukum,” ujar Bupati Deno kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, di dalam legal opinion Jaksa Pengacara Negara sangat jelas mengulas tentang dasar-dasar hukum, prosedur hibah, serta fakta-fakta terkait tanah Depot BBM Pertamina Reo.

“Sehingga dengan demikian, menurut saya semua proses yang sudah berjalan ini sesuai dengan aturan Undang-undang,” ujarnya.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, dalam dokumen pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara terkait rencana pemberian hibah tanah Depot BBM Ex Bowklaar dari Pemda Manggarai kepada PT Pertamina (Persero) menulis tiga dasar.

Pertama, legal opinion didasari pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kedua, Surat dari Direktur Manajemen Aset PT Pertamina (Persero), perihal permohonan untuk pendampingan dan pendapat hukum atas pemberian hibah tanah Ex Bowklaar dari Pemda wilayah Indonesia bagian timur kepada PT Pertamina (Persero).

Surat tersebut bernomor: 040/100000/2018-SO tanggal 14 Februari 2018.

Ketiga, surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara nomor: PRIN-175/G/Gph.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai Kabupaten Manggarai Q
Previous ArticleTolak Legalkan Miras, IMM Protes di DPRD NTT
Next Article Vinsensius Darman, Pemilik Peti Mati ke-98 dari Malaysia

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.