Borong, Vox NTT-Reginaldus Erson, anak kandung Herman Mbawa (50) melaporkan Lalu Sukiman, Kapospol Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT ke Kompolnas.
Kapospol Sukiman dilaporkan ke Kompolnas karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Herman Mbawapada 29 November 2018 lalu.
Herman dipukul Kapospol Sukiman di Kios milik Stanis Ali di Elar, ibu kota Kecamatan Elar. Akibatnya, sebelah bawah mata kiri Herman mengalami luka lebam.
Berikut isi surat Reginal Erson, anak kandung Herman Mbawa ke Kompolnas yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (15/12/2018) pagi.
Elar, 2 Desember 2018
Yth. Komisi Kepolisian Nasional Indonesia
Perihal : Permohonan Tindakan Tegas terhadap Oknum Polisi di Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT
Dengan Hormat,
Sebelumnya saya sampaikan turut senasib sepenanggungan dengan HERMAN MBAWA (korban pemukulan) oleh oknum Polisi yang bernama LALU SUKIMAN (Kapospol Kec. Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur).
Saya tulis surat ini ketika korban pemukulan oleh oknum polisi yang bernama LALU SUKIMAN sudah menderita luka memar di bawa kelopak matanya. Saya menulis surat ini sekaligus memberi masukan agar Aparat Kepolisian STOP MEMAKAI KEKERASAN dalam melindungi masyarakat. Bagi saya yang adalah anak korban, merasa keadilan kami masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum semuanya tersentuh pembanguann, diinjak-injak.
Dalam surat ini saya akan menceritakan kasus penganiayaan oleh oknum polisi bersangkutan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 29 November 2018. Penganiayaan ini terjadi di kios di Lengko Elar. Lengko Elar adalah ibu kota Kecamatan Elar dan terletak di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam penganiayaan ini, oknum polisi yang bernama LALU SUKIMAN secara brutal menyerang korban yang secara fisik sudah tidak kuat lagi.
Oknum Polisi seenaknya memukuli korban tanpa ampun. Alasan penganiayaan ini, seperti dituturkan korban dan berapa saksi, oknum polisi tersebut memukul korban lantaran tersulut emosi yang tidak jelas. Korban sangat kaget ketika oknum polisi LALU SUKIMAN, tiba-tiba menyerang dirinya. Tanpa ada perlawanan, korban pun jatuh terjerembab ke aspal. Korban jatuh sambil mendapat kerasan verbal berupa ancaman dan kata-kata kasar dari pelaku.
Setelah itu, korban yang sudah berusia 50 tahun berjalan sempoyongan menuju rumah sakit untuk meminta pertolongan dan perawatan. Luka dan derita korban penganiayaan masih terlihat jelas di wajahnya. Setelah mendapat penganiayaan, korban dan keluarga merasa schock berat, lantaran pelaku penganiayaan adalah seorang polisi yang notabene bertugas sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, kami sekeluarga merasa takut dan berada dalam posisi tertekan dalam kejadian ini.
Kejadian ini menjadikan suasana kampung mencekam dan berada dalam ketakutan. Banyak anggota masyarakat takut membicarakan masalah penganiayaan ini. Karena bagi kami, masyarakat kecil di daerah terpencil, ketika bermasalah dengan polisi, pasti masyarakat kecil tidak berdaya dan selalu kalah.
Saya dan keluarga coba berusaha untuk mendapat keadilan dalam masalah ini. Namun kami sekeluarga ketakutan apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, maka oknum polisi yang bernama LALU SUKIMAN semakin leluasa memukul dan menganiaya masyarakat kecil di daerah terpencil di pelosok Indonesia ini.
Saya tulis surat ini sebagai ungkapan isi hati seorang anak ketika melihat sang ayah yang berjuang menghidupi anak dan istrinya, kini dianiaya oleh polisi yang bertugas sebagai pelindung masyarakat. Dalam situasi ini, tentu hati seorang anak merasa sedih dan tidak berdaya. Ayah adalah penopang kehidupan, kini dipukul oleh pengayom masyarakat. Apalagi usia sang ayah sudah tidak muda lagi. Fisik ayah sudah tidak mampu memikul beban apalagi kekerasan fisik dari polisi yang masih muda, memiliki keterampilan melumpuhkan lawan seketika. Apalah daya, kami sekeluarga hanya meratap dan menangis seraya memohon, mungkinkah masih ada hukum dan keadilan bagi kami masyarakat kecil di Indonesia ini. Dalam benak saya dan keluarga, apakah polisi bertugas untuk menganiaya warga masyarakat kecil yang tidak berdaya?
Adapun keterangan korban dan proses hukumnya sudah diberitakan oleh para wartawan di pelbagai media. Berita kejadian ini (Terlampir).
Demikian surat ini saya buat agar saya dan keluarga bisa mendapat perlindungan hukum dan keadilan. Jika ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf dan saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
ReginaldusErson
Elar, 2 Desember 2018.
Tembusan:
- Ketua Komnas HAM RI
Kontras
3. Kantor Staff Khusus Presiden
4. Media Massa
Penulis: Nansianus Taris