Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Kabupaten Manggarai meminta pengawasan partisipatif masyarakat di pemilu 2019 mendatang. Pengawasan masyarakat sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun mengatakan, pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dan salah satu indikator keberhasilan pemilu di tahun 2019 mendatang.
“Aktivitas pengawasan dan pemantauan proses dan tahapan-tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana dan petugas kampanye, serta penyelenggara pemilu,” ujar Hery Harun dalam paparan materinya saat kegiatan sosialisasi kerja sama pengembangan pengawasan partisipatif pemilu tahun 2019 di Aula Efata Ruteng, Sabtu (15/12/2018).
Kegiatan tersebut melibatkan para awak media, sejumlah aktivis GMNI dan PMKRI.
Dalam paparannya pula, Hery membeberkan metode pengawasan yang harus dilakukan oleh masyarakat saat pemilu 2019. Itu antara lain: mencatat, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Bawaslu Manggarai.
Ia menambahkan, kondisi peta politik di Manggarai saat ini berjumlah 13 parpol dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 393 orang.
Rinciannya; Dapil 1 sebanyak 83 caleg dan memperebutkan 7 kursi. Di Dapil ini terdapat 12 parpol peserta pemilu.
Dapil II sebanyak 86 caleg dan memperebutkan 8 kursi. Di Dapil ini terdapat 11 parpol peserta pemilu.
Dapil III sebanyak 64 caleg dan memperebutkan 6 kursi. Di Dapil ini terdapat 11 parpol peserta pemilu.
Dapil IV sebanyak 101 caleg dan memperebutkan 8 kursi. Di Dapil ini terdapat 13 parpol peserta pemilu.
Dapil V sebanyak 52 caleg dan memperebutkan 6 kursi. Di Dapil ini terdapat 9 parpol peserta pemilu.
Tantangan
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Manggarai, Alfan Manah mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu di tahun 2019 mendatang, terdapat tantangan tersendiri.
Itu terutama bagi umat Katolik yang pada pemilu serentak 17 April 2019 mendatang sedang melaksanakan perayaan paskah.
“Acuan kami di penyelenggara ini adalah hukum yang sudah tertulis. Jadwal sudah ditetapkan bahwa pemilu serentak 17 April 2019, berarti kami laksanakan sesuai perintah Undang-undang,” kata Alfan dalam paparan materinya.
Terkait dengan adanya riakan permintaan pemilu susulan, jelas dia, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018, satu-satunya yang berhak menentukan jadwal pemilihan adalah KPU. Keputusan ini tentu saja berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI.
Selain bertepatan dengan perayaan paskah, menurut Alfan tantangan lain yakni; setelah dilakukan simulasi, perkiraan waktu yang dihabiskan untuk melakukan perhitungan suara di TPS selama 13 jam.
Itu artinya jika dilakukan perhitungan suara mulai jam 14:00, maka kemungkinan selesai seluruh proses perhitungan dan administrasi di TPS bisa sampai pukul 03:00 dini hari.
”Jika kondisinya ideal dan tanpa hambatan, kita harapkan selesai hari itu juga tanggal 17 April 2018,” kata Alfan.
Media Massa Harus Awasi Pemilu
Narasumber lain yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi kerja sama pengembangan pengawasan partisipatif pemilu tahun 2019 di Aula Efata Ruteng tersebut ialah Yohanes Manasye. Ia adalah jurnalis Metro TV.
Dalam paparan materinya, John meminta seluruh awak media agar turut mengawasi penyelenggara dan peserta pemilu.
”Pers harus turut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu. Tetapi pers juga harus bisa diawasi publik, pers dalam pemberitaannya harus tunduk pada UU Pers,” tegasnya.
John juga menyentil tentang kelemahan PKPU Nomor 7 tahun 2017, terutama dalam menindak politik uang.
Menurut dia, penindakan politik uang oleh Bawaslu hanya dilakukan kepada calon dan tim sukses yang memiliki SK dari penyelenggara. Sedangkan, jika ada pihak yang ternyata ditemukan adanya praktik politik uang di luar pihak yang sudah di-SK-kan oleh penyelenggara, maka tidak bisa dipidanakan.
”Saya harap teman-teman pers awasi ini dan tulis. Biarkan oknum-oknum itu menerima sanksi sosial,” tegasnya.
Penulis: Ardy Abba