Kefamenanu,Vox NTT- 200 warga Kabupaten TTU terjaring operasi Justicia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sejak 01 Desember 2018.
Razia justicia yang direncanakan akan digelar hingga 31 Desember 2018 tersebut merupakan razia yang digelar untuk menertibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang wajib dikantongi warga.
“Kita sudah menggelar razia justicia di 7 titik dan sejauh ini sudah sekitar 200 warga yang terjaring dalam razia ini,” ujar Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, Robertus Nahas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin(17/12/2018).
Asisten II Setda TTU itu menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan adanya warga yang tidak membawa E-KTP saat bepergian.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan adanya warga yang masih mengantongi KTP lama yang masih ditandatangani oleh kepala dinas.
“Dalam operasi kita masih temukan ada warga yang masih pakai KTP yang 24. Selain itu, ada juga yang sudah kantongi KTP 53 tapi ada tanda tangan kepala dinas. Kalau KTP elektronik harusnya yang pemohon KTP saja yang tanda tangan,” tuturnya.
Lebih jauh, Robertus menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, warga yang terjaring razia justicia ini harus diberikan denda.
Namun, lantaran aturan tersebut belum diatur lagi dalam Perda, sehingga warga yang terjaring razia itu hanya diberikan peringatan.
“Razia yang kita lakukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, kita hanya mau mengingatkan warga agar saat bepergian ke mana-mana wajib kantongi E-KTP. Karena kalau terjadi apa-apa kan gampang dicari alamatnya,” tutur Robertus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J