Ruteng, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mencium aroma kecurangan dalam proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) periode 2019-2024.
Pasalnya, terdapat kader parpol di antara 10 orang yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan beberapa waktu lalu.
Padahal, aturan tidak mengizinkan anggota parpol menjadi komisioner KPU. Calon komisioner harus mengundurkan diri dalam kurun waktu 5 tahun sebelum seleksi.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Ruteng, Ignasius Padur menilai, penyeleksian calon komisioner KPU Kabupaten Mabar cacat secara prosedur.
Penilaian tersebut muncul, kata Padur, lantaran PMKRI mencium aroma kejanggalan, yang mana ada kader parpol yang sudah masuk 10 besar.
Untuk itu, Padur mendesak KPU RI agar melihat kembali indikasi kejanggalan yang dilakukan pada proses penyeleksian ini.
“Harus diingat juga bahwa kesuksesan proses pemilihan umum sangat ditentukan oleh independensi dari penyelenggara. Oleh karena itu, penyelenggara mesti dibebaskan dari semua partai politik,” tegasnya dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (16/12/2018) malam.
Penulis: Ardy Abba