Kupang, Vox NTT- Pemerintah Kota Kupang memusnahkan 2.629 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak, di halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan itu Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid. Maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang melaksanakan Pemusnahan KTP Elektronik.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt. Com, Rabu 19 Desember 2018 Siang. Acara pemusnahan itu dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yakni, KTP elektronik yang cacat/rusak/invalid sebanyak 2.169 lembar, dan 500 lembar KTP Elektronik warga pindahan.
Selanjutnya, Pemusnahan dilaksanakan oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.
Sekretaris Dispenduk Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Sebanyak 2. 629 KTP Elektronik yang dimusnahakan , dengan rincian 2.129 KTP yang cacat dan 500 KTP Elektronik warga pindahan atau masyarakat yang tidak melapor,” katanya.
Untuk diketahui, Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh tim pemusnahan KTP Elektronik yang didokumentasikan oleh Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J