Ruteng, Vox NTT- Esok, Jumat, 21 Desember 2018, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menentang kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai yang menghibahkan sebidang tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina (Persero).
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang mengaku, puluhan anggotanya terpaksa kembali turun ke jalan menentang kebijakan Bupati Manggarai Deno Kamelus untuk menghibahkan tanah dua hektare lebih kepada PT Pertamina (Persero).
Aksi serupa pada 8 Desember lalu, kata Servas, Bupati Deno sudah membeberkan sejumlah alasan di balik penyerahan hibah tanah tersebut. Salah satunya karena pertimbangan ekonomi mikro, yang mana keberadaan Depot BBM Pertamina Reo menguntungkan masyarakat Manggarai.
Menurut dia, alasan tersebut tak cukup kuat dan tidak bisa diterima karena harus menghilangkan aset tanah milik masyarakat Manggarai. Ironisnya, Manggarai yang miskin ini terpaksa kehilangan kekayaan daerahnya dan malah diberikan kepada perusahan korporasi seperti PT Pertamina.
“Selain di Kantor Bupati Manggarai, kami juga esok akan aksi di DPRD,” kata Servas saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (20/12/2018) malam.
Ia mengatakan, PMKRI melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Manggarai karena anggota pansus tanah dinilai tidak bekerja maksimal dalam melakukan investigasi sebelum adanya keputusan hibah.
“Masa pansus hanya mengandal legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara. Mereka kan bukan permintaan pansus dan Pemda. Jaksa Pengacara Negara diminta oleh Pertamina, dokumen-dokumen analisis hukum pun diberikan Pertamina. Nah, dokumen dari pansus di mana? Mana legal opinion versi pansus?, ini patut dicurigai ada motif lain,” ujar Servas.
Penulis: Ardy Abba