Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»TTS Kabupaten Pertama di Indonesia yang Gelar Seleksi Perangkat Desa
HEADLINE

TTS Kabupaten Pertama di Indonesia yang Gelar Seleksi Perangkat Desa

By Redaksi21 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tari sawo ma eka dari suku Boti, TTS (Foto: Budaya Nusantara)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan seleksi perangkat desa.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia Terapkan Seleksi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Pemkab TTS

Seleksi perangkat desa dimulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie) hingga kepala wilayah Dusun.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella yang diwawancarai media ini, Kamis (20/12) kemarin, mengatakan, kuota untuk kasie dan kaur masing-masing desa sebanyak dua orang.

Kepala BPMD TTS, George Mella

Sementara untuk kepala wilayah dusun disesuaikan dengan luas wilayah atau pesebaran jumlah penduduk di suatu desa.

Sejak dibuka proses pendaftaran, terang Mella, masyarakat cukup antuasias. Hingga saat ini jumlah yang pendaftar sudah sekitar 1.400 lebih orang.

“Sementara proses tahap awal masih diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2019 mendatang. Namun, ada desa yang sudah tutup pendaftaran karena sudah memenuhi kuota,” terangnya.

Proses seleksi ini, jelasnya, terbuka untuk umum dalam rangka menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional.

Seleksi ini didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang seleksi perangkat desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleEsok, PMKRI Kembali Gelar Aksi Tolak Hibah Tanah ke PT Pertamina
Next Article Pertama di Indonesia Terapkan Seleksi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Pemkab TTS

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.