Labuan Bajo, Vox NTT- Komunitas masyarakat Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, Kamis (20/12/2018).
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan atas pengeboran panas bumi (geothermal) di Desa Wae Sano.
Menurut warga pembangunan geothermal Wae Sano yang dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu mengancam rumah mereka. Kehadiran proyek ini juga tidak mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
Selain itu, warga menilai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan berdasarkan kebutuhan mereka. Keputusan pembangunan geothermal ini murni inisiatif sepihak pemerintah tanpa melalui proses musyawarah dengan warga.
Aleksius Easton, Koordinator aksi unjuk rasa kepada VoxNtt.com mengatakan, kehadiran proyek pengeboran panas bumi di Desa Sano akan menimbulkan banyak persoalan dan konflik.
Aleksius menyebut, salah satu persoalan yang akan terjadi adalah masyarakat akan kehilangan lahan pertanian dan perkebunan.
Menurut Aleksius, sebaran titik survey yang dilakukan oleh PT SMI untuk area pengembangan geothermal berada langsung di lahan produktif pertanian dan perkebunan masyarakat.
Pada lahan tersebut tumbuh komoditi yang menjadi sandaran utama sumber penghidupan masyarakat.
Sebab itu, pihak Aleksius meminta DPRD Manggarai Barat agar bersama-sama dengan Bupati segera menyerukan penolakan terhadap pengeboran panas bumi di Desa Sano.
Pantauan VoxNtt.com, massa aksi bertemu dan beraudensi dengan ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun.
Saat audiensi Blasius Jeramun mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan meninjau lebih lanjut terkait rencana pengeboran panas bumi di Desa Sano.
Namun demikian, kata dia, seharusnya pembangunan geothermal wajib melalui sosialisasi dengan warga sekitar. Itu terutama terkait keuntungan dan kerugiannya.
Blasius menegaskan, jika dalam pembangunan itu terdapat kerugian yang sangat besar, maka mereka akan menolak.
Namun jika ada keuntungan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, maka DPRD akan menerimanya.
“Kita akan menerima, dengan catatan harus melakukan sosialisasi yang kuat agar masyarakat ikut menerimanya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2017 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan program Flores Geothermal Island.
Penetapan Flores sebagai pulau panas bumi ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM No: 2268 K/30/MEM/2017. Keputusan tersebut tentang penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Keputusan dilataribelakangi dengan potensi panas bumi di Pulau Flores yang tersebar di-16 titik. Salah satunya di Desa Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba