Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU saat ini tengah memroses pemecatan 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Untuk memperlancar proses pemecatan, saat ini data 29 ASN tersebut sudah dikirim ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
“Data riil yang kita dapat dari Kejaksaan itu kurang lebih 29 orang, kita sudah kirim data riil ini ke BKN untuk diproses, sehingga bisa jadi dasar kita untuk ambil langkah selanjutnya,” ujar Plh. Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di kantor bupati setempat, Rabu (19/12/2018).
Fransiskus menjelaskan, lambannya eksekusi keputusan bersama tiga Menteri itu lantaran adanya ketidaksesuaian data yang terdapat di BKN dengan data riil.
Dimana, terdapat enam nama yang juga masuk dalam daftar ASN yang harus diproses dan selanjutnya dilakukan pemecatan. Padahal waktu itu baru berstatus tersangka dan kasusnya sudah diberhentikan (SP3).
Selain itu, ada beberapa nama lain yang putusan hukumnya sudah inkrah dan sudah menjalani hukuman, namun namanya tidak tercantum dalam data BKN.
Fransiskus menegaskan, meskipun proses pemberhentian 29 ASN eks napi korupsi terkesan agak lamban.
Namun ia memastikan sebelum 31 Desember seluruh proses untuk pelaksanaan eksekusi keputusan bersama Menteri itu sudah bisa dilakukan.
“Memang agak lama prosesnya karena ada 6 nama yang waktu itu baru jadi tersangka pada kasus DAK PPO, tapi rekening gajinya sudah diblokir oleh BKN. Padahal kasus itu tidak sampai sidang dan kasusnya juga sudah SP3, ini makanya hari Senin kemarin kita masih menyurati BKN terkait hal tersebut,”ujar kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba