Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik (PMKRI) Cabang Ruteng menegaskan, PT Pertamina tidak memberikan bahan bakar minyak (BBM) secara gratis kepada masyarakat Manggarai.
Sebab itu, kebijakan Bupati Manggarai Deno Kamelus untuk menghibahkan sebidang tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kepada Depot BBM Pertamina sangat tidak tepat.
Pasalnya, Bupati Deno beralasan bahwa keberadaan Depot BBM Pertamina Reo telah memberikan sumbangsi ekonomi makro bagi masyarakat Manggarai.
Itu sebabnya, ia memberikan tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut secara cuma-cuma kepada PT Pertamina (Persero).
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang menegaskan, rencana pemberian hibah tersebut lebih disebabkan karena Pemda Manggarai menganggap PT Pertamina telah berjasa selama 40 tahun berada di Reo.
Itu terutama BUMN ini telah berjasa untuk menunjang pertumbuhan ekonomi makro di Manggarai.
Servas sendiri mempertanyakan alasan Pemda Manggarai tersebut. Sebab, menurut dia selama kurang lebih 40 tahun berinvestasi di Manggarai, PT Pertamina tidak memberikan BBM secara gratis kepada masyarakat.
PT Pertamina, kata dia, telah banyak meraup keuntungan di balik ekspansi bisnisnya di Manggarai.
“Pemerintah lebih taat pada kepentingan-kepentingan korporat, ketimbang kepentingan sang pemilik kekuasaan, rakyat Manggarai,” ujar Servas saat aksi unjuk rasa di Ruteng, Jumat (21/12/2018).
Demonstrasi tersebut untuk menolak rencana hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina.
Ia menegaskan, kebijakan Pemda Manggarai untuk memberikan tanah secara cuma-cuma dan menghilangkan aset daerah sangat tidak pro rakyat.
Servas menambahkan, selama kurang lebih 40 tahun ada di Manggarai, PT Pertamina sama sekali tidak memberikan kontribusi ekonomi secara langsung terhadap masyarakat, baik dalam bentuk PAD dan pajak bangunan.
“Pilihan menghibahkan aset daerah benar-benar tidak memenuhi pertimbangan asas manfaat secara ekonomi. Pemerintah dianggap telah melakukan kesalahan yang fatal,” ujar Servas.
Selanjutnya, kata Servas, alasan pemerintah dan DPRD Manggarai mempertimbangkan surat edaran Kementrian Dalam Negeri sudah diterjemahkan dalam penerbitan sertifikat hak pakai nomor AAA856247 tahun 1987.
Surat edaran tersebut tidak mesti diterjemahkan ke dalam sebuah kebiajak bernama hibah.
Pantauan VoxNtt.com, aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Bupati dan DPRD Manggarai.
Di kantor Bupati Manggarai, PMKRI tidak sempat melakukan dialog. Saat mereka berdemonstrasi, Bupati Deno Kamelus masih sibuk memantau kegiatan pasar murah di lapangan Motang Rua, yang terletak di depan Kantor Bupati Manggarai.
Mirisnya, sound system yang digunakan PMKRI Ruteng terlalu kecil, sehingga suara orasi tidak kedengaran.
Sementara di saat bersamaan, sound system dari Humas dan Protokol Kabupaten Manggarai yang ditempatkan di panggung utama lapangan Motang Rua lebih besar dan masih memutar lagu-lagu untuk mengisi acara pasar murah tersebut.
Selanjutnya, di Kantor DPRD, PMKRI hanya berorasi di jalan bagian depan gedung dewan. Semua anggota DPRD Manggarai tidak masuk kantor.
Penulis: Ardy Abba