Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende telah memusnahkan 470 liter minuman keras (miras) lokal. Pemusnahan itu dipimpin oleh Bupati Ende Marsel Petu, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Halaman Mapolres Ende.
Miras lokal atau sering disebut tuak atau moke yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan polisi selama Tahun 2018. Minuman itu ditampung dan baru dimusnahkan pada Jumat, (21/12/2018) pagi.
Bupati Marsel usai itu mengatakan, pemusnahan itu dimaksud untuk menghindari ketertiban dan kenyamanan warga di Ende. Hal ini ia sebut atas dasar pengalaman dampak mengkonsumsi alkohol jenis moke.
“Ini diantisipasi untuk hindari sifat yang mencederai kenyamanan dan keamanan. Saya berharap agar masyarakat tidak terprovokasi,”ucap dia.
Pada sisi lain, jelas Marsel, moke juga dapat memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Salah satu yang disebut adalah membantu ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, program Gubernur NTT untuk melegalkan minuman lokal merupakan langkah yang positif. Karena nantinya minuman lokal tersebut dikemas menjadi produk lokal yang layak dipasarkan.
Kemudian produk itu akan diberi dengan nama lain.
“Pengembangan moke bisa dilakukan kecuali dengan sentuhan tekhnologi yang layak untuk dipasarkan. Ende juga salah satu kabupaten yang memiliki potensi produksi moke. Kalau berkolaborasi dengan program Gubernur maka bisa mendongkrak ekonomi masyarakat,” katanya.
Penyitaan moke oleh pihak kepolisian, kata Marsel, karena dianggap produk ilegal. Tidak memiliki lebel dan takaran serta standar minuman yang sepantasnya.
Ia berharap agar masyarakat mendukung langkah Gubernur NTT dalam upaya melegalkan minuman lokal. Jika ini dilakukan maka, produk minuman lokal ini memiliki nilai jual yang tinggi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba