Atambua, Vox NTT- Sebanyak 14.300 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu.
Pemusnahan itu dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Kelurahan Tenu Kiik, Kabupaten Belu, Sabtu pagi (22/12/2018).
Blanko KTP invalid yang dimusnahkan terdiri dari 11.000 KTP elektronik dan 3.300 KTP non elektronik.
“Hari ini kita musnahkan 14.300 KTP invalid. Dimana KTP elektronik 11.000 dan KTP biasa 3.300,” ujar Kepala Disdukcapil Belu, Wilibrodus Leto kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.
Baca: Sopi Dimusnahkan Red Label Tak Tersentuh, di Mana Konsistensi Gubernur NTT?
Wilibrodus menjelaskan, pemusnahan KTP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 470.131/11176/SJ.
“KTP yang dimusnahkan kategori rusak, salah cetak, kurang nama. Kemudian ganti identitas seperti elemen data, tambah gelar,” jelas Wilibrodus.
Sesuai data yang ada pada Dinas, lanjutnya, KTP biasa yang dimusnahkan dari tahun 2013. Sementara KTP elektronik dari tahun 2015 hingga akhir 2018.
Ditamnahkan Wilibrodus, pemusnahan yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP-elektronik yang invalid.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J