Soe,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sementara menggelar seleksi perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie) hingga kepala wilayah dusun.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Jean E.M Neonufa meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar dalam proses seleksi bila ada perangkat desa bermasalah hukum diberikan catatan khusus.
“Kalau ada calon perangkat desa yang bermasalah secara hukum maka harus mendapat catatan khusus. Jangan sampai meloloskan aparat-aparat desa yang bermasalah,” ujar Jean kepada media ini, Jumat (28/12).
Politisi Partai Nasdem ini, mengatakan, dirinya mengingatkan pemerintah daerah, pasalnya, banyak laporan masyarakat, jika perangkat desa yang bermasalah hukum.
“BPMD perlu jeli dengan para calon perangkat desa karena banyak yang bermasalah secara hukum. Perlu mempertimbangkan hasil audit inspektorat maupun BPK,” tandas Jean.
Persoalan lain yang ditemui, sebut Jean, Surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana desa yang dibuat asal-asalan oleh para perangkat desa.
“Kalau SPJ saja dibuat sal-asalan maka jelas juga kalau pertanggungjawaban program dan keuangan juga sama tidak jelasnya,” ujar Jean.
Di beberapa desa sebutnya, dalam SPJ dana desa ditulis seratus persen terealisasi sesuai rencana pembangunan desa. Namun dalam kenyataan lapangan, sambung Jean, ditemukan ada yang tidak mencapai 100 persen realisasi.
“Untuk itu BPMD harus melakukan seleksi dengan cermat dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan pemerintah desa yang bersih. Kalau ditemukan ada calon yang bermasalah hukum maka harus diberi pertimbangan khusus ” ujar Jean.
Penulis: L. ULAN
Editor: Irvan K