SOE,Vox NTT-Dalam rangka mengawal serta menciptakan pemilihan umum (Pemilu) yang bersih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kerja sama dengan masyarakat.
Bentuk kerja sama ini tertuang dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) yang dilaksanakan di Hotel Timor Megah, Soe, Sabtu (29/12).
Kerja sama ini melibatkan Bawaslu TTS, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa maupun pelajar yang ada di TTS.
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesapahaman tersebut, mengatakan, pengawasan yang dilakukan dengan baik akan melahirkan pemimpin yang bersih dan baik.
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Terpilih TTS Segera Dilantik
Oleh karena itu, diharapkannya, lewat kerja sama tersebut bisa membangun partisipasi masyarakat agar turut mengawal proses demokrasi yang lagi berlangsung.
“Harapannya pengawasan bisa dilakukan dengan baik sesuai amanat UU 7 nomor 2017 tentang Pemilu,” harap Fay.
Tujuan pengawasan partisipatif, ujarnya, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu baik itu oleh peserta Pemilu maupun penyelenggara.
Dirincikannya, ada 640 caleg dari 16 partai di TTS yang berjuang merebut 40 kursi di DPRD TTS. “Itu artinya, hanya akan ada 40 orang yang menjadi anggota DPRD TTS, 600 lainnya akan tereliminasi,” sebutnya.
Jumlah caleg yang demikian banyak membutuhkan peran aktif maayarakat dalam melakukan pengawasan di 1.239 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
“Nah… diharapkan pengawasan dilakukan mulai dari TPS karena demokrasi yang bersih dimulai dari TPS,” ujarnya.
Melky Fay juga berharap agar dengan kerja sama yang dibangun ini akan menciptakan Pemilu yang bersih.
“Demokrasi yang baik dimulai dari TPS. Mulai proses pungut dan hitung. Mari cegah politik uang karena pemimpin yang baik tidak pernah lahir dari politik uang namun karena pilihan masyarakarat dan berkualitas,” ujarnya.
Diakhir sambutannya Fay juga meminta agar semua pihak bisa ikut serta menciptakan suasana politik yang bebas dari isu SARA, bebas money politic serta hoax atau penyebaran berita bohong.
Hadir dalam penandatangan MoU ini, 4 Komisioner Bawaslu TTS yang lain, Demitris Pitay, Desi Nomleni, Andhy Funu dan Aryandk Amirudin.
Penulis: L. ULAN
Editor: Boni J