Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bawaslu TTU Turunkan APK Caleg yang Terpasang di Pohon
Regional NTT

Bawaslu TTU Turunkan APK Caleg yang Terpasang di Pohon

By Redaksi5 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Sat Pol PP Kabupaten TTU sementara membongkar alat peraga kampanye milik salah satu caleg DPR RI yang terpasang di pohon dekat Pasar Baru, Jumat 04 Januari 2018. (Foto: Eman Tabean/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bawaslu Kabupaten TTU mengambil sikap tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di pohon dalam Kota Kefamenanu dan sekitarnya, Jumat (04/01/2018).

Pantauan VoxNtt.com, tim yang terdiri dari Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten TTU itu terbagi dalam tiga kelompok kerja.

Ketiga tim tersebar di sejumlah kelurahan dalam kecamatan Kota Kefamenanu.

Selain menurunkan APK yang terpasang di pohon, Bawaslu dan Sat Pol PP juga menurunkan APK yang terpasang di lokasi yang di luar zona yang telah ditetapkan.

Baca: Derita di Batas Negeri: 12 Orang Tinggal Berdesakan dalam “Gubuk” Sempit

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada VoxNtt.com menuturkan, pembersihan ini bukan hanya untuk APK caleg yang terpasang di pohon. Melainkan juga bagi APK capres-cawapres, serta DPD RI.

Pihak Martinus juga menurunkan APK yang terpasang di pagar tempat ibadah, jalan protokol dan lokasi yang bukan zona yang diizinkan.

“Jadi pembersihan yang kita lakukan ini untuk APK yang terpasang di pohon, bahan kampanye yang terpasang di pohon dan tiang listrik, APK yang terpasang di jalan protokol dan bukan zona,” tandas Martinus.

Martinus menuturkan, sebelum melakukan penurunan APK, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan bersurat secara resmi kepada partai politik untuk mengingatkan calon anggota legislatifnya guna menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.

“Dalam pendekatan persuasif maupun surat resmi itu ada yang mengindahkan dan ada yang tidak, bagi yang tidak mengindahkan yang hari ini kita ambil sikap tegas dengan melakukan penurunan,” tandasnya.

“APK yang kita turunkan ini nanti akan disimpan di kantor, untuk seterusnya kita serahkan kembali ke caleg yang bersangkutan apabila datang untuk meminta langsung di kantor,” jelas Martinus.

Lebih jauh Martinus menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus untuk membersihkan APK caleg yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Kota Kefamenanu.

Sedangkan untuk yang di luar Kota Kefamenanu, ujarnya, Bawaslu TTU akan bekerja sama dengan pihak pemerintah kecamatan dan desa untuk bersama-sama melakukan pembongkaran.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU TTU
Previous ArticleCatatan Ringan Ekonomi Tahun 2019
Next Article Terminal dalam Kota Mbay Dinilai Tidak Diperhatikan Pemkab Nagekeo

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.