Kefamenanu, Vox NTT-Bawaslu Kabupaten TTU mengambil sikap tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di pohon dalam Kota Kefamenanu dan sekitarnya, Jumat (04/01/2018).
Pantauan VoxNtt.com, tim yang terdiri dari Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten TTU itu terbagi dalam tiga kelompok kerja.
Ketiga tim tersebar di sejumlah kelurahan dalam kecamatan Kota Kefamenanu.
Selain menurunkan APK yang terpasang di pohon, Bawaslu dan Sat Pol PP juga menurunkan APK yang terpasang di lokasi yang di luar zona yang telah ditetapkan.
Baca: Derita di Batas Negeri: 12 Orang Tinggal Berdesakan dalam “Gubuk” Sempit
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada VoxNtt.com menuturkan, pembersihan ini bukan hanya untuk APK caleg yang terpasang di pohon. Melainkan juga bagi APK capres-cawapres, serta DPD RI.
Pihak Martinus juga menurunkan APK yang terpasang di pagar tempat ibadah, jalan protokol dan lokasi yang bukan zona yang diizinkan.
“Jadi pembersihan yang kita lakukan ini untuk APK yang terpasang di pohon, bahan kampanye yang terpasang di pohon dan tiang listrik, APK yang terpasang di jalan protokol dan bukan zona,” tandas Martinus.
Martinus menuturkan, sebelum melakukan penurunan APK, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan bersurat secara resmi kepada partai politik untuk mengingatkan calon anggota legislatifnya guna menurunkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
“Dalam pendekatan persuasif maupun surat resmi itu ada yang mengindahkan dan ada yang tidak, bagi yang tidak mengindahkan yang hari ini kita ambil sikap tegas dengan melakukan penurunan,” tandasnya.
“APK yang kita turunkan ini nanti akan disimpan di kantor, untuk seterusnya kita serahkan kembali ke caleg yang bersangkutan apabila datang untuk meminta langsung di kantor,” jelas Martinus.
Lebih jauh Martinus menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus untuk membersihkan APK caleg yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Kota Kefamenanu.
Sedangkan untuk yang di luar Kota Kefamenanu, ujarnya, Bawaslu TTU akan bekerja sama dengan pihak pemerintah kecamatan dan desa untuk bersama-sama melakukan pembongkaran.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba