Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai, Deno Kamelus menegaskan, tanah di Reo memang sengaja dibeli oleh mantan Bupati Frans Dula Burhan tahun 1979 untuk kepentingan PT Pertamina (Persero).
Demikian ditegaskan Deno dalam sambutannya saat acara perjanjian hibah tanah milik Pemkab Manggarai di di Aula Alor Ball room Hotel Ayana Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Jumat (11/1/2019).
“Terkait apa yang kita tandatangani hari ini, khusus mengenai tanah Pertamina Reo, bahwa historisnya tahun 1979 ada perintah dari Mendagri kepada Gubernur dan seluruh Bupati se-NTT dan kawasan Indonesia Timur pada umumnya yang isinya bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bahan bakar minyak untuk wilayah-wilayah terpencil, maka diperintahkan kepada Para Bupati untuk menyiapkan lahan,” katanya dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (12/1/2019) malam.
Sebagai respon atas perintah Mendagri tersebut, jelas dia, Bupati Frans Dula Burhan kala itu kemudian membeli tanah yang terletak di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok itu untuk PT Pertamina.
Setelah dibeli, PT Pertamina selanjutnya membangun Depot BBM. Depot ini, kata Deno, kemudian melayani BBM wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, hingga Ngada.
“Sejak 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, itu tidak ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah. Dalam situasi seperti itu, tentu saja ada banyak persepsi yang muncul, banyak persepsi yang berkembang,” tandas Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu.
Ia menegaskan, walaupun dalam situasi perbedaan persepsi itu, penyelesaian administrasi harus terus berjalan.
Dengan tidak tuntasnya penyelesaian administrasi, maka Pemkab Manggarai melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kajati, dan Kajari, terkait aspek legal hukum dalam proses penyelesaian tersebut.
Menurut Deno, sesuai prosedur, keputusan hibah ini kemudian disampaikan kepada DPRD Manggarai. Selanjutnya, DPRD Manggarai membentuk Pansus aset tanah.
Dikatakan, setelah melalui persidangan, diambil keputusan untuk mengeluarkan surat persetujuan hibah tanah Depot BBM Pertamina Reo ke PT Pertamina (Persero).
Ia kembali mengingatkan, setelah melalui berbagai tahapan, maka proses hibah tanah seluas 24.640 meter persegi ini pun bisa terlaksana.
“Saya pastikan tidak ada suap menyuap dalam kaitan dengan proses hibah,” tegas Bupati Deno.
Ia berharap agar pihak PT Pertamina turut aktif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan di Kabupaten Manggarai.
“Tentu saja kepada Pertamina, di kemudian hari kami berharap setelah tanah ini dihibah, itu harus dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu beberapa waktu yang lalu Kementerian ESDM melakukan survei pembangunan depot Avtur di Labuan Bajo. Kami berharap agar depot tersebut sebaiknya dibangun di Reo saja. Di samping itu, Pertamina diharapkan juga bisa mengambil peran dalam pembangunan melalui Dana CSR yang akan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Bambang Sugeng Rukmono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan dan pemberian hibah merupakan hasil kerja bersama pihak.
Itu terutama berasama PT Pertamina, jajaran Pemerintah Daerah Manggarai , Belu, dan Alor, dan Sikka
”Yang dalam hal ini bawah pendampingan dan pengawasan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI,” tutur Bambang.
Menurut dia, proses hibah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi dan penertiban administrasi pencatatan aset PT Pertamina sesuai perintah Menteri BUMN dan Peraturan Perundang-undangan.
Penulis: Ardy Abba