Ruteng, Vox NTT- Acara perjanjian hibah tanah milik Pemkab Manggarai seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok ke PT Pertamina (Persero) sudah dilakukan di Aula Alor Ball room Hotel Ayana Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Jumat (11/1/2019) kemarin.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang menegaskan, dalil Bupati Manggarai Deno Kamelus untuk memberikan sebidang tanah tersebut kepada PT Pertamina sangat tidak masuk akal.
“PMKRI menilai Bupati Manggarai telah dengan sengaja menghilangkan satu aset milik daerah Manggarai dengan dalil-dalil pembenarannya yang tidak masuk akal,” ujar Jemorang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (12/1/2019).
PMKRI Ruteng, kata dia, tetap konsisten dengan sejumlah pertimbangan untuk menolak menyerahkan aset tanah tersebut secara cuma-cuma kepada perusahan kaya, PT Pertamina (Persero).
Menurut Jemorang, hibah aset tanah ke PT Pertamina adalah sebuah kebijakan yang merugikan masyarakat Manggarai. Sebab telah menghilangkan satu aset potensial.
Dalam rilisnya pula, Jemorang membeberkan sejumlah alasan penolakan PMKRI Ruteng atas proses hibah tanah tersebut
Pertama, sebut dia, PT Pertamina adalah korporasi yang bekerja sama dengan Negara. Jadi, pemberian aset kepada PT Pertamina bukanlah pemberian kepada Negara, melainkan pemberian kepada korporasi.
Menurut Jemorang, kepemilikan aset fisik PT Pertamina bukan milik Negara.
Kedua, secara ekonomi kebijakan Bupati Manggarai menghibahkan atau tidak dengan pilihan lain yakni, diperjualbelikan, tukar guling, penyertaan modal, dan memperpanjang status hak pakai sebagaimana diatur dalam Undang-undang sangat merugikan masyarakat.
Itu karena aset yang potensial secara ekonomi dianggap tidak bermanfaat oleh bupati Manggarai, sehingga dihibahkan begitu saja tanpa keuntungan timbal balik.
Ketiga, lanjut Jemorang, beberapa dalil yang disampaikan Bupati Manggarai merupakan pembenaran yang bertujuan untuk melayani keinginan PT Pertamina.
Alasan Hibah
Jemorang membeberkan alasan Bupati Manggarai di balik penyerahan hibah aset tanah tersebut kepada PT Pertamina (Persero), yang ia nilai tidak masuk akal.
Pertama, Bupati Manggarai menjelaskan keberadaan PT Pertamina telah membawa keuntungan secara ekonomi makro bagi masyarakat Manggarai.
Kedua, PT Pertamina adalah perusahan Negara yang sudah lama menjalin kerja sama dengan Kabupaten Manggarai atas nama hak pakai lahan.
Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1979.
Ketiga, keinginan PT Pertamina untuk menghibahkan lahan di Depo BBM Pertamina Reo tidak bisa dinegoisasi. Sebab berkonsekuensi pada hengkangnya Depo Pertamina dari Reo, Kabupaten Manggarai.
Menurut Jemorang, alasan-alasan ini merupakan bentuk pembenaran yang sangat tidak masuk akal.
“Kami menanggapinya sebagai pembenaran yang bertujuan meloloskan keingininan PT. Pertamina,” tandasnya.
Ia menambahkan, pernyataan Bupati Deno Kamelus yang menganggap PT Pertamina telah memberikan keuntungan secara ekonomi makro kepada daerah Manggarai tidak bisa dijadikan alasan untuk hibah.
Sebab, PT Pertamina juga telah meraup keuntungan yang besar dari hasil investasi di Manggarai selamah 40-an tahun.
Selanjutnya, kata dia, alasan Bupati Deno Kamelus yang menganggap keberadaan PT Pertamina telah menjalin kerja sama sejak lama dan sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri tahun 1979 diperbolehkan untuk hibah, adalah sebuah wujud kemiskinan cara pengambilan langkah-langkah lain selain menyerahkan tanah tersebut secara cuma-cuma.
Jemorang menambahkan, pernyataan Bupati Deno Kamelus yang mengatakan bahwa PT Pertamina tidak setuju pilihan lain selain hibah merupakan wujud tunduknya orang nomor satu di daerah itu terhadap kemaun perusahan korporasi.
“Atas kebijakan itu, PMKRI tetap pada sikapnya tidak sepakat dengan kebijakan Bupati Manggarai. PMKRI menilai Bupati Manggarai telah melacuri kepentingan rakyat Manggarai demi kepentingan sempit PT Pertamina,” tutup Jemorang.
Baca Juga:
- Tanah Milik Pemkab Manggarai di Reo Resmi Dihibahkan ke Pertamina
- Bupati Deno: Pertamina Tidak Lagi Terganggu dengan Aset
- Hibah Tanah Reo, Pendapat Hukum Tak Mengikat
- Resmi Hibahkan Tanah ke Pertamina, Ahang Sebut Deno Bupati Gila
Dikabarkan sebelumnya, meski ada banyak pihak yang menolak untuk menghibahkan tanah ini ke PT Pertamina, namun bagi Bupati Deno perbedaan pendapat itu adalah hal biasa.
“Ya bagi saya berbeda pendapat itu biasa lah ya. Saya berpikir bahwa ketika DPRD secara institusi, Pansus sudah bekerja, sudah memberikan persetujuan, sudah melakukan verifikasi macam-macam, lalu kemudian Jaksa Agung juga sudah memberikan pertimbangan hukum,” ujar Deno saat ditanya para awak media di Hotel Ayana Labuan Bajo.
Penulis: Ardy Abba