Borong, Vox NTT- Sebanyak 491 guru SDK/ SMPK se-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dicabut dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim, Frederika Soch saat dihubungi Voxtt.com, Rabu (16/1/2019).
Menurut Ika demikian ia disapa, pencabutan tesebut sesuai Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang UPTD. Kata dia, dalam Permendagri itu, guru SDK/ SMPK sudah tidak lagi dibiayai oleh dana yang bersumber dari daerah.
” Kami tidak bisa biayai, tetapi mereka mereka dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Menurut Ika, dalam Permendikbud Nomor 16 tahun 2017 sesuai juknis, pendidik di SD K dan SMP K, boleh memakai 50 persen dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik.
” Besarannya sama dengan dana Bosda,750.000 setiap bulan,” imbuhnya.
Namun kata dia, dari 491 orang guru tersebut ada beberapa orang tidak memenuhi syarat yakni sarjana.
Karena menurut Ika, sesuai Permedagari guru yang mendapat dana BOS harus sarjana.
” Kalau mereka D1,D2 atau D3 mereka harus kulia lagi, baik sekolah negeri atau swasta,” tukasnya.
Kendati demikian, dirinya memberikan kepada sekolah untuk melakukan penyesuaian guru sesuai peraturan yang ada.
” Tidak ada pemberhentian guru, tergantung kepala sekolah saja karena dia yang tau kebutuhan analisisnya,” imbuhnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba