Mbay, Vox NTT-Kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Nagekeo masih dibilang rendah.
Ketidaksadaran dalam berkendaraan itu bukan hanya datang dari kalangan masyarakat biasa. Namun juga ada di kalangan Apratur Sipil Negara (ASN).
Disaksikan Voxntt.com, pada Kamis (17/1/2019) pagi, di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo ada puluhan kendaraan roda dua terjaring operasi Polisi.
Operasi ini dilakukan oleh Satlantas Polsek Urban Aesesa dan dibantu Satlantas Polres Ngada.
Panit Lantas Polsek Urban Aesesa, Aipda Rahmat Hidayat mengungkapkan, ada puluhan kendaraan roda dua dan empat yang dijaring Polisi.
Kendaraan-kendaraan tersebut, baik dari masyarakat biasa maupun plat merah milik ASN di lingkup Pemda Nagekeo.
“Ada 49 roda dua milik masyarakat dan 11 unit plat merah. Sementara kendaraan roda dua hanya dua unit,” kata Rahmat Hidayat saat ditemui VoxNtt.com di Polsek Aesesa, Kamis Pagi.
Dia menegaskan, pegawai yang terjaring razia tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat menyurat kendaraan.
“Ada yang tidak membawa SIM dan STNK atau STNK sudah habis masa berlakunya,” kata Aipda Rahmat.
Selanjutnya, puluhan kendaraan yang terjaring itu diamankan di Polsek Urban Aesesa.
Aparat kepolisian menunggu pemiliknya menunjukkan kelengkapan surat-surat.
“Langsung kita tilang, kalau surat-suratnya lengkap kita kembalikan kalau tidak lengkap kita tilang,” ujarnya.
Aipda Rahmat menyatakan, pemeriksaan kendaraan itu dilakukan tanpa terkecuali.
“Semua harus patuh, apalagi ASN, harus menunjukkan contoh yang baik,” tegas dia.
Dia menambahkan bagi yang mendapat tilang harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bajawa. Namun sebelum sidang, pelanggar harus membayar di loket BRI.
“Bagi pelanggar harus pergi bayar di loket BRI, lalu bukti pembayaran itu bawa ke kita untuk dilampirkan di berkas. Sehingga kita mau membawa berkas ke PN Bajawa. Misalnya, tidak ada SIM bayar di loket BRI Rp 1 juta, tidak ada STNK Rp 5 ratus ribu dan tidak menggunakan helm harus bayar di loket BRI Rp 250 ribu,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba