Kupang, Vox NTT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona membantah adanya SK pencabutan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Menurut Sisilia, tak ada pencabutan SK. Yang ada, hanya perbaikan terhadap SK moratorium tersebut.
Hal itu dikatakan Sisilia, untuk menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya tentang adanya surat yang diterima Dinas Nakertrans TTU, terkait pemberitahuan terkait dua Perusahaan perekrut TKI, yang diperbolehkan mengirim CTKI karena telah mendapatkan akreditasi dari Dinas Nakertrans Propinsi NTT.
Kedua perusahaan dimaksud yakni, PT. Gasindo Buala Sari dan PT. Citra Bina Tenaga Mandiri.
Baca: Nakertrans NTT Kembali Izinkan Pengiriman TKI Asal TTU
“Belum ada SK terbaru. Bukan mencabut, bukan,” kata Sisilia kepada VoxNtt. Com, di Kantor DPRD NTT, Selasa (15/1/2017) lalu.
Sisilia menjelaskan, di NTT terdapat sekitar 60 perusahaan perekrut tenaga kerja ke luar negeri.
“Lalu perusahaan-perusahaan yang masih aktif ada 27. Dari 27, hanya 2 yang bisa mengirim. Pusatnya di kupang. Yang lebihnya cabang saja, karena perusahaannya di Jakarta,” tuturnya.
Karena itu terang dia, agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan pelatihan, maka dengan adanya moratorium ini, cabang-cabang perusahaan-perusahaan itu wajib buka BLKN di NTT.
“Berangkatnya harus dari NTT. Tidak ada rekrut lagi di Jogja. Itu kita tidak mau lagi dalam moratorium ini. Latihan di sini, berangkat dari sini. Dan sekarang kami lagi bekerja keras, sangat keras untuk mendesain semua ini tepat pada waktunya. SK itu tidak dicabut hanya kita memperbaiki,” tutup Sisilia.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J