Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pemukiman Penduduk di Areal Tambak Garam TTU Bakal Direlokasi
Ekbis

Pemukiman Penduduk di Areal Tambak Garam TTU Bakal Direlokasi

By Redaksi19 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes,S.Pt saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Sabtu, 19 Januari 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemukiman penduduk di sekitar areal yang akan menjadi lokasi tambak garam di Kabupaten TTU akan direlokasi.

Pemukiman tepatnya berada di lokasi SP 1 dan SP 2, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu.

Radiasi yang akan ditimbulkan dari proses produksi garam menjadi alasan utama relokasi karena berbahaya bagi kesehatan penduduk.

“Pemukiman akan kita relokasikan karena tidak bisa pemukiman ada di dalam tambak garam karena panas, suhunya kan tinggi untuk apa kita panggang orang di dalam, itu kan pemerintah tidak melihat dari aspek kemanusiaan lagi,” tegas Bupati TTU,  Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Sabtu (19/01/2019).

“Pemerintah sementara komunikasikan untuk relokasikan dan bangun pemukimannya,  kan itu dari transmigrasi pusat, kan begitu,” ujar Ketua DPW NasDem NTT itu.

Bupati Raymundus menjelaskan, areal SP 1 dan SP 2 memang dulunya merupakan lokasi pertanian.

Namun sesuai kajian yang dilakukan, jelas Bupati Raymundus, dalam 5 tahun terakhir di areal tersebut terjadi gagal tanam.

Selain itu juga, tambah Bupati Ray, di lokasi tersebut juga tidak seluruh masyarakat memiliki ternak.

Sehingga, Bupati Ray meminta agar warga dan pihak lain yang melakukan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan tambak garam harus mempunyai dasar yang jelas.

“Kita ambil data 5 tahun terakhir kan gagal tanam, sekarang saja gagal, nah terus kita mau pertahankan tanah kosong untuk apa? Kalau kita omong soal lahan peternakan, orang SP 1 dan SP 2 kan pemilik sapi 1 atau 2 orang, yang ada di SP 1 SP 2 kan tidak punya sapi semua,” tandas bupati TTU dua periode itu.

Bupati Ray menjelaskan, lahan seluas 690 hektare di SP 1 dan SP 2 sudah diserahkan oleh pemangku adat kepada pemerintah  dan hak kepemilikan di dalam areal tersebut akan tetap diperhatikan.

Namun yang perlu diperhatikan saat ini, ujarnya, mengenai alih fungsi lahan.

“Kalau usaha pertanian lahan kering dan tidak ada hasil sama sekali untuk apa dipertahankan? Oleh karena itu kita harus obyektif melihat ini, tidak ada kepentingan tersembunyi di sini, toh pemilik lahan juga akan kita sosialisasikan toh tanah tetap milik mereka juga hanya pengelolaannya oleh investor dan sistem bagi hasilnya bisa disepakati,” tandasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Tambak Garam TTU TTU
Previous ArticlePT ANS Gelar Natal dan Tahun Baru Bersama Warga Biboki TTU
Next Article Sensasi Kopi Si Rian Kopling Kini Diminati Anak Muda Kota Kupang

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.