Kefamenanu, Vox NTT- Erwan Bitin Berek terduga pelaku korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU berhasil memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres setempat.
Hasil putusan gugatan itu dibacakan hakim pimpinan sidang praperadilan I Gede Adi Muliawan, SH dalam sidang yang digelar, Senin (21/01/2019).
Robert Salu, Kuasa hukum Erwan Bitin Berek ketika diwawancarai VoxNtt.com usai sidang menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan tersebut.
Menurut dia, penyidik tidak boleh melakukan penetapan status tersangka terhadap seseorang tanpa didahului dengan adanya sebuah penyelidikan terlebih dahulu.
Selain itu, tambah Robert, esensi utama dari sebuah tindak pidana korupsi itu yakni adanya kerugian Negara yang nyata dan pasti.
“Berbicara tentang korupsi itu kerugian Negara harus nyata dan pasti bukan asumsi, mereka (polres) hanya berdasarkan hasil audit poltek, lalu mereka berasumsi bahwa telah terjadi kerugian Negara, jadi itu tidak betul,itu salah,” tegas alumnus fakultas hukum Undana itu.
Siap Gugat Balik Polres
Robert dalam kesempatan itu juga menjelaskan akibat penetapan status tersangka tersebut, kliennya mengalami kerugian baik secara moril maupun materil.
Sehingga untuk itu, lanjut Robert, pihaknya berencana untuk menggugat balik Polres TTU atas kerugian yang dialami.
“Saya berencana untuk mengajukan gugatan untuk merehabilitasi nama baik klien saya, dan di dalam Pasal 72 sampai 83 KUHAP itu di sana menjelaskan soal bisa menuntut kembali kerugian ketika penetapan tersangka tidak sah, nanti saya pikirkan untuk menuntut pemulihan nama baik klien saya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya menghargai keputusan yang diambil oleh hakim saat sidang praperadilan.
Namun AKBP Rishian menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Rishian.
Terkait rencana gugatan balik yang disampaikan kuasa hukum tersangka, AKBP Rishian menuturkan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
Namun ia tetap bersikukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap Erwan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Silahkan itu haknya mereka tapi yang jelas kita punya bukti yang kuat bahwa memang ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba