Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Bupati Marsel Tunjuk Kosmas Nyo Jadi Plt. Dirut PDAM Ende
Ekbis

Bupati Marsel Tunjuk Kosmas Nyo Jadi Plt. Dirut PDAM Ende

By Redaksi26 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Ende Agustinus Ngasu dalam acara seremonial adat beberapa waktu di halaman Museum Tenun Ikat Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Setelah Dirut definitif PDAM Ende, Soedarsono ditahan Kejaksaan Negeri Ende karena diduga menggelapkan dana pungutan sambungan rumah tahun 2015-2016, jabatannya terjadi kekosongan.

Untuk mengisi itu, Bupati Ende Marselinus Y.W. Petu menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kosmas Nyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PDAM.

Sekda Ende Agustinus Ngasu menjelaskan, penunjukan Kosmas sebagai Plt Dirut PDAM atas dasar pertimbangan Dewan Pengawas PDAM ke Bupati Marsel setelah menerima surat dari Soedarsono tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dirut PDAM.

“Direktur PDAM (Soedarsono) sebelumnya telah bersurat ke Dewan Pengawas untuk pemberhentian sementara. Dan kita mempertimbangkan itu ke Bupati dan Bupati menunjuk pak Kosmas untuk memimpin PDAM,” kata Agustinus kepada media di Lantai Dua Kantor Bupati Ende, Jumat (25/01/2019) siang.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017, direktur definitif diberhentikan selama satu bulan. Jika proses dalam sebulan yang bersangkutan dibebaskan maka akan kembali menjadi Dirut.

Tetapi jika tidak maka Soedarsono akan diberhentikan secara permanen dan kemudian melakukan proses seleksi Dirut PDAM.

“Nanti dibentuk panitianya untuk seleksi dan dibuka untuk semua. Kalau ada PNS yang ikut seleksi maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” katanya.

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Kosmas Nyo menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas PDAM. Dengan penambahan tugas itu, kini Kosmas Nyo mengayomi tiga tugas penting yakni sebagai Kepala Bapenda, Asisten 2 dan sebagai Plt Dirut PDAM Ende.

“Saya siap menjalani tugas dan kita harus sadari bahwa tugas kita terbatas,”katanya singkat.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PDAM Ende
Previous ArticleBelum Sebulan di Matim Ada 31 Pasien Didiagnosis DBD, Satu Meninggal
Next Article Evaluasi Babak Pertama Debat Capres-Cawapres

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.