Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Lembur Bantah Intimidasi Pemilik Lahan Wae Sele
VOX DESA

Kades Lembur Bantah Intimidasi Pemilik Lahan Wae Sele

By Redaksi27 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Lembur, Antonius Jelorong (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kepala Desa (Kades) Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, Antonius Jelorong membantah telah mengintimidasi lahan Wae Sele dalam pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

“Itu tidak benar, kami justru sudah melakukan rapat bersama pihak SUTT dengan para pemanfaat air dan pemilik lahan Wae Sele,” ujar Antonius kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019) pagi.

Diakuinya, rapat itu difasilitasi oleh pihak desa, dan sudah memiliki kesepakatan yang ditandatangani oleh pemanfaat air Wae Sele.

Hasil kesepakatan itu, kata Antonius, sudah dikukuhkan dalam sebuah berita acara dan dibacakan selama lima kali.

“Kalau memang waktu itu mereka tidak sepakat silahkan keluar, ini kan sudah ada tanda tangan 15 orang pemanfaat air Wae Sele. Kami punya data dan berita acara,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan sikap tertulis masyarakat petani sawah dan pemanfaat mata air dari hutan Wae Sele yang diperoleh VoxNtt.com, menyebutkan, peristiwa intimidasi itu terjadi pada 13 Desember 2018.

Peristiwa itu, dikarenakan pemilik lahan menolak dibangunnya proyek SUTT di hutan Wae Sele, dengan pertimbangan anak cucu ke depan.

Namun, pihak pemerintah desa dan pengelola SUTT mengancam, akan membawa persolan itu ke pihak pengadilan dan kejaksaan.

Maka dalam situasi terdesak, Nikolaus Nalang selaku tua adat terpaksa menandatangani berita acara tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan pemilik lahan dan pemanfaat mata air yang lain.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Lembur Wae Sele
Previous ArticleSatgas YonMek 741/GN Hapus Derita Warga Napan TTU
Next Article Pengurus Keluarga Mahasiswa Katolik Fisip Undana Dilantik

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.