Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Advokat Harus Memahami Kode Etik
HUKUM DAN KEAMANAN

Advokat Harus Memahami Kode Etik

By Redaksi31 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peserta diklat khusus Kongres Advokat Indonesia serius mendengarkan materi di Swiss Berlin Hotel, Rabu (30/01/2019) (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kongres Advokat Indonesia DPD Nusa Tenggara Timur (KAI NTT) menggelar diklat khusus terkait pendidikan advokat, Rabu (30/1/2019).

Diklat yang berlangsung di Swis Berlin Hotel Kupang tersebut bekerja sama dengan Fakultas Hukum Undana.

Kegiatan bertemakan ”menciptakan advokat yang jujur, bersih, profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Amos Lafu, Sekretaris Panitia KAI DPD NTT mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 2 Februari 2019 mendatang.

Selanjutnya akan dilakukan pelantikan untuk 71 orang advokat muda. Mereka datang dari seluruh NTT. Bahkan ada juga dari luar NTT.

KAI, jelas Amos, adalah sebuah organisasi profesi yang menghimpun advokat-advokat seluruh Indonesia. Di NTT sendiri sudah dibentuk dan diberi nama DPD KAI NTT.

Dikatakan, para peserta dibekali ilmu oleh tiga orang pemateri.

Ketiganya yakni, pemateri pertama, Sekretaris KAI DR. Jonneri Bukit, SH., MH.

Pemateri kedua, terkait kode etik KAI Indonesia. Materi ini dibawakan oleh
Advokat Fredrik Djaha, Ketua DPD KAI NTT.

Pemateri ketiga, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Prasetyo Wibowo SH., MH. Ia membawakan materi dasar hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua DPD KAI NTT, Advokat Fredrik Djaha, SH dalam materinya menjelaskan, sebagai organisasi profesi memahami kode etik dianggap penting.

Kuasa hukum harus memahami kode etik agar menciptakan advokat yang jujur, bersih, dan profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.

“Tanpa kode etik bisa saling menjatuhkan dan praktik itu akan selalu ada. Kode etik harus disampaikan baik dalam konsep maupun praktik kepada seluruh advokat. Advokat harus paham kode etik,” ujar Fredrik.

Kode etik, kata dia, mengatur kewajiban bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya.

Menurut Fredrik, advokat adalah profesi yang terhormat. Ia memiliki kebebasan yang berpegang teguh pada kejujuran dan menjaga rahasia.

Kode etik sendiri, jelas Fredrik, termuat dalam Undang-undang Nomor 18 pasal 26 ayat (1), (2) dan (4).

“Antar senior dan junior saling menghargai. Mengajarkan untuk menghargai martabat profesi. Belajar untuk menghargai hukum terlebih diri sendiri dan juga Tuhan,” jelasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Advokat Kota Kupang
Previous ArticleWacana Penutupan Pulau Komodo, Bupati Dula: Risikonya Sangat Tinggi
Next Article Pengurus Demokrat di Kota Kupang Resmi Dilantik

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.