Kupang, Vox NTT- Kongres Advokat Indonesia DPD Nusa Tenggara Timur (KAI NTT) menggelar diklat khusus terkait pendidikan advokat, Rabu (30/1/2019).
Diklat yang berlangsung di Swis Berlin Hotel Kupang tersebut bekerja sama dengan Fakultas Hukum Undana.
Kegiatan bertemakan ”menciptakan advokat yang jujur, bersih, profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.
Amos Lafu, Sekretaris Panitia KAI DPD NTT mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 2 Februari 2019 mendatang.
Selanjutnya akan dilakukan pelantikan untuk 71 orang advokat muda. Mereka datang dari seluruh NTT. Bahkan ada juga dari luar NTT.
KAI, jelas Amos, adalah sebuah organisasi profesi yang menghimpun advokat-advokat seluruh Indonesia. Di NTT sendiri sudah dibentuk dan diberi nama DPD KAI NTT.
Dikatakan, para peserta dibekali ilmu oleh tiga orang pemateri.
Ketiganya yakni, pemateri pertama, Sekretaris KAI DR. Jonneri Bukit, SH., MH.
Pemateri kedua, terkait kode etik KAI Indonesia. Materi ini dibawakan oleh
Advokat Fredrik Djaha, Ketua DPD KAI NTT.
Pemateri ketiga, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Prasetyo Wibowo SH., MH. Ia membawakan materi dasar hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua DPD KAI NTT, Advokat Fredrik Djaha, SH dalam materinya menjelaskan, sebagai organisasi profesi memahami kode etik dianggap penting.
Kuasa hukum harus memahami kode etik agar menciptakan advokat yang jujur, bersih, dan profesional demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.
“Tanpa kode etik bisa saling menjatuhkan dan praktik itu akan selalu ada. Kode etik harus disampaikan baik dalam konsep maupun praktik kepada seluruh advokat. Advokat harus paham kode etik,” ujar Fredrik.
Kode etik, kata dia, mengatur kewajiban bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya.
Menurut Fredrik, advokat adalah profesi yang terhormat. Ia memiliki kebebasan yang berpegang teguh pada kejujuran dan menjaga rahasia.
Kode etik sendiri, jelas Fredrik, termuat dalam Undang-undang Nomor 18 pasal 26 ayat (1), (2) dan (4).
“Antar senior dan junior saling menghargai. Mengajarkan untuk menghargai martabat profesi. Belajar untuk menghargai hukum terlebih diri sendiri dan juga Tuhan,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba